- Polsek Cikande Respon Cepat Aduan Masyarakat di 110, Pengendara Sepeda Motor Perempuan, Diikuti 3 OTK.
- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
Sekdes Desa Cikande Rangkap Jabatan, Diduga Langgar UU. No. 6 tahun 2014, Tentang Desa.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang merupakan Desa Ibu Kota Kecamatan Cikande, hal ini karena letak kantor Kecamatan dan beberapa fasilitas umum pun ada disana.
Dan sudah tentu desa Cikande dapat di jadikan barometer bagi desa lainnya yang ada diwilayah Kecamatan Cikande.
Namun sangat disayangkan, desa yang seharusnya di jadikan tolak ukur ternyata masih adanya dugaan pelanggaran terkait prangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu UU. No. 6 tahun 2014, Tentang Desa.
Diketahui bahwa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa lainnya bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ditegaskan Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dan bukan merupakan bagian dari struktur ASN
Juga dalam aturan tersebut ada larangan untuk tidak rangkap jabatan, artinya Perangkat desa termasuk Sekdes dilarang menjadi ASN, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
Sebelumnya ada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2007 yang mengatur pengangkatan Sekdes menjadi PNS dimana pengangkatan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2007 dengan prioritas usia tertinggi.
Kemudian Permendagri Nomor 50 tahun 2007 Jo. Permendagri Nomor 21 tahun 2008, yang merupakan peraturan teknis pelaksanaan PP Nomor 45 tahun 2007, termasuk mengatur ketentuan kompensasi bagi sekdes yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS.
Peraturan Kepala BKN Nomor 32 tahun 2007, tentang Ketentuan Pelaksanaan teknis pengangkatan dan pemberkasan sekdes menjadi PNS.
Tetapi sejak dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015, namun sekdes yang sudah terlanjur PNS dapat dimutasikan ke jabatan atau tugas lain, setelah menjalankan masa jabatan minimal 6 tahun.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas sekdes desa Cikande sudah seharusnya di tarik dari desa, mengingat sejak di berlakukan ketentuan tersebut di atas sudah hampir sebelas tahun.
Tentu hal ini patut dipertanyakan, kalaupun masih menduduki jabatan sebagai sekdes sementara merupakan PNS dan sudah menjabat hampir 11 tahun sejak dikeluarkannya aturan.
Jabatan sekdes Desa Cikande sudah tentu bertentangan dengan pasal 51 UU Nomor. 6 tahun 2015 tentang Desa, jabatan sekdes tersebut melekat ke aturan yang mana.
Memang ada pengecualian sekdes PNS boleh menjabat diantaranya atas permohonan kepala Desa sampai habis masa jabatannya.
Akan tetapi lain dengan sekdes Desa Cikande yang sejak di angkat berdasarkan aturan sudah menjadi PNS 18 tahun lalu, kemudian perubahan Undang-Undang sudah berjalan 11 tahun lalu.
Artinya permohonan kades habis masa jabatan sudah terlewati, karena jabatan Kades saat ini berdasarkan hasil Pilkades yang mencalonkan kembali setelah habis masa jabatannya.
Kemudian ada juga pengecualian gaji Sekdes PNS yang menjabat dapat memilih gaji dari SILTAP (Penghasilan Tetap) desa (70% dari kades) atau tetap menerima gaji PNS, namun tidak boleh menerima keduanya.
PNS yang menjabat sekdes dapat dimutasikan ke instansi/SKPD lain setelah minimal 6 tahun menjabat.
Diketahui bahwa dalam larangan rangkap jabatan ASN/PNS tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa jika tidak sesuai aturan penugasan.
Secara ringkas, Sekdes PNS masih ada dan sah, terutama hasil konversi, namun posisinya dapat ditarik atau diganti seiring berjalannya waktu dan aturan baru.
Saat dikonfirmasi Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cikande H. Ade di ruang kerjanya, pada Selasa (3/2/26).
Pada awak media menyampaikan, saat ini fihak kecamatan sedang berkordinasi terkait jabatan sekdes Cikande ini, dengan dinas terkait tentang aturan yang berlaku.
Dan sedang mendalami serta mencari dasar surat yang di ajukan terkait penempatan sekdes yang sampai saat ini sebagai PNS tetapi masih menjabat di Desa Cikande.
Sekmat pun sampaikan dirinya menjabat di Kecamatan Cikande baru berjalan tiga Minggu.
(Red)






