- Polsek Cikande Respon Cepat Aduan Masyarakat di 110, Pengendara Sepeda Motor Perempuan, Diikuti 3 OTK.
- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
Sekdes Cikande Status PNS Rangkap Jabatan, Sudah Belasan Tahun Menjabat, Patut Dipertanyakan, Ada Apa ?
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015. Yang mengatur perubahan status sekdes menjadi non PNS.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Sekdes diangkat oleh Kepala Desa dari warga setempat.
Dan untuk saat ini berdasarkan peraturan terbaru Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Setelah Sekdes diangkat oleh Kades, pengangkatan tersebut wajib mendapatkan persetujuan berupa rekomendasi tertulis dari camat.
Namun sekdes yang sudah diangkat menjadi PNS tetap diakui dan ditarik ke instansi Pemerintah baik Kecamatan maupun SKPD jika terjadi kekosongan jabatan atau pergantian.
Khusus untuk Sekdes yang diangkat menjadi PNS berdasarkan PP 45 Tahun 2007 (data lama), mereka tetap PNS dan dapat dimutasi setelah minimal 6 tahun menjabat.
Di pasal 51 UU No. 6 tahun 2014, melarang perangkat desa merangkap jabatan lain, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sekarang UU No. 20 tahun 2023.
PNS yang diangkat jadi perangkat desa dibebaskan sementara dari jabatan ASN tanpa kehilangan hak tertentu, namun wajib memilih salah satu.
Jika melihat aturan tersebut diatas, jelas seharusnya sekdes yang status PNS sejak diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014, sudah tidak lagi di Desa.
Tetapi nyatanya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande (AW) yang berstatus PNS masih menjabat sebagai sekdes, ini patut di pertanyakan, ada apa, melekat keaturan mana.
Dan berdasarkan informasi yang berhasil di himpun di lapangan diduga (AW) jarang masuk kerja dan memakai seragam kerja pada saat jam kerja.
Menurut salah satu warga yang identitasnya tidak bersedia di publikasikan pada awak media mengatakan, "sekdes jarang ngantor ke desa, hampir tiap hari ada di lapak limbahnya di kampung Pabuaran" ucapnya.
Ditambahkan warga, bahkan hampir semua pabrik di desa Cikande kalau mau kerja, yang bawa selalu mengatakan harus melalui sekdes, jelasnya.
Kalau hal ini benar terjadi maka patut diduga sekdes jarang masuk kerja dan hal ini dapat dilaporkan ke atasan langsung dan ada sanksi yang diterima.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, tentang prosedur disiplin PNS.
Berdasarkan aturan tersebut pemerintah Kecamatan Cikande harusnya agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan disiplin.
Serta melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) / Biro Kepegawaian.
Laporan dapat disampaikan ke bagian kepegawaian (BKPSDM) Kabupaten Serang. Untuk dicatat dalam sistem kehadiran dan diproses hukum disiplinnya.
Serta ke kantor Inspektorat Kabupaten Serang, untuk pengawasan kedisiplinan dan kode etik.
Diketahui bahwa berdasarkan PP 94 tahun 2021 sanksi bagi PNS yang sering tidak masuk kerja dapat dikenakan hukuman disiplin.
Yang di bagi menjadi 3 (tiga) Kategori, diantaranya :
Ringan, sanksi berupa teguran lisan apabila tidak masuk kerja selama 5 hari kerja
Sedang, sanksi berupa teguran tertulis apabila tidak masuk kerja selama (
6-10 hari kerja.
Berat, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, jika tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Anehnya, sudah berjalan belasan tahun sampai saat ini, (AW) belum tersentuh dan terkesan pembiaran, padahal jelas aturan sudah ada dan dugaan pelanggaran pun ada juga.
Sampai berita ini terbit masih diupayakan adanya klarifikasi dari Camat Cikande.
(Red)






