- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Sejumlah Elemen Masyarakat Meminta Pihak APH Untuk Segera Menindak Tegas Oknum Penambang Batu Bara Yang Beraktivitas di Blok Cinunggul.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Blok Cinunggul kembali menjadi sorotan. Tiga orang yang diketahui berinisial Itang, Sukanta, dan Dede diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lahan milik Perum Perhutani.lokasi blok cinunggul desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 27/02/2026.
Ketiga oknum tersebut diketahui berinisial Dede, Itang, dan Sukanta. Mereka diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat menilai, aktivitas penambangan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan memproses secara hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga telah merusak kawasan hutan produksi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk kerusakan vegetasi serta perubahan kontur tanah. Selain melanggar aturan kehutanan, kegiatan tambang ilegal juga dinilai merugikan negara dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Kami meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Banten, bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga juga berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
Kami minta pihak Polda Banten untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap ketiga terduga pelaku serta menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kerusakan hutan yang lebih luas di kemudian hari.tutupnya.
(HKZ)






