- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Sat Pol PP Pemkab Lebak Diduga Arogan Dalam Penertiban di Pasar Buah Mandala.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Lebak di duga tidak melakukan koordinasi baik dengan Disperindak Kabupaten Lebak dalam penertiban beberapa bangunan kios yang di pakai tanpa ijin resmi di pasar buah Mandala Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Hal ini disampaikan Iyan Baduy aktivis Lebak pada awak media melalui sambungan telepon di sampaikan pada Kamis (13/2/25)
Menurut Iyan, "sangat disayangkan penertiban bangunan yang dilakukan Sat Pol PP Pemkab Lebak ini tidak sesuai surat yang disampaikan Disperindak Lebak nomor 501/126.indag/2025 perihal peringatan 1, tertanggal 7 feb 2025, dan baru di sampaikan pada tanggal 12 februari 2025" ucap Iyan
Lebih lanjut Iyan katakan " dalam surat tersebut ada empat point yang disampaikan, di dalam point ketiga yang menempati tanpa ijin resmi untuk segera mengosongkan atau membongkar dan mengajukan permohonan jika penggunaan kios untuk usaha jualan, dan dalam point empatnya di tegaskan apabila tidak mengindahkan point tiga sampai dengan tanggal 15 februari 2025, maka tim terpadu kabupaten Lebak akan melaksanakan pengosongan atau pembongkaran bangunan yang didirikan tanpa pemberitahuan ".
Aneh nya kata Iyan baru tanggal 13 Februari 2025 tiba-tiba Sat Pol PP datang dan langsung melakukan pengosongan dengan membongkar paksa, sementara surat peringatan 1 jelas mengatakan masih ada waktu dua hari mendatang, dan itu pun surat peringatan 1, jelas Iyan.
Diketahui bahwa Iyan merupakan salah satu yang menggunakan kios di pasar buah Mandala sudah empat tahun, yang memang dalam penggunaannya bukan untuk usaha dagang, melaikan sebagai sekretariat kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Di tambahkan Iyan, awal dirinya beserta pengurus ormas yang dipimpinnya mempergunakan kios di pasar buah Mandala karena waktu itu banyak yang kosong dan terbengkalai serta tampak kumuh, disitulah kemudian ia dan pengurus melakukan komunikasi dengan pihak Disperindak untuk menggunakan sementara kios yang ada sebelum digunakan sesuai fungsinya.
Dan pasca adanya rencana penertiban kios oleh Disperindag Lebak, Iyan pun sudah komunikasi dengan Kabid perdagangan akan mengosongkan tempat tersebut sesuai batas waktu yang diberikan.
Kata Iyan " saya sayangkan penertiban yang dilakukan Sat Pol PP Pemkab Lebak ini, terkesan tidak mengindahkan surat yang di keluarkan Disperindag sebagai dasar dan acuan pelaksanaan penertiban bangunan kios tersebut, dan terkesan arogan, karena saya sudah memohon bahwa kami beserta pengurus ajan mengosongkan dan mengeluarkan barang barang di sekretariat pada tanggal 14 februari 2025 sebelum batas waktu yang di berikan dalam surat Disperindag, ucapnya.
Terakhir Iyan sampaikan, Sat Pol PP Pemkab Lebak menertibkan peraturan tapi melabrak aturan berupa surat yang dikeluarkan Disperindag, oleh karena itu kata Iyan ini patut ditindak lanjuti penertiban yang tidak sesuai dengan waktu yang sudah di berikan kepada yang menerima surat dari Disperindag. Tutup Iyan
(Red)






