- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Sat Pol PP Pemkab Lebak Diduga Arogan Dalam Penertiban di Pasar Buah Mandala.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Lebak di duga tidak melakukan koordinasi baik dengan Disperindak Kabupaten Lebak dalam penertiban beberapa bangunan kios yang di pakai tanpa ijin resmi di pasar buah Mandala Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Hal ini disampaikan Iyan Baduy aktivis Lebak pada awak media melalui sambungan telepon di sampaikan pada Kamis (13/2/25)
Menurut Iyan, "sangat disayangkan penertiban bangunan yang dilakukan Sat Pol PP Pemkab Lebak ini tidak sesuai surat yang disampaikan Disperindak Lebak nomor 501/126.indag/2025 perihal peringatan 1, tertanggal 7 feb 2025, dan baru di sampaikan pada tanggal 12 februari 2025" ucap Iyan
Lebih lanjut Iyan katakan " dalam surat tersebut ada empat point yang disampaikan, di dalam point ketiga yang menempati tanpa ijin resmi untuk segera mengosongkan atau membongkar dan mengajukan permohonan jika penggunaan kios untuk usaha jualan, dan dalam point empatnya di tegaskan apabila tidak mengindahkan point tiga sampai dengan tanggal 15 februari 2025, maka tim terpadu kabupaten Lebak akan melaksanakan pengosongan atau pembongkaran bangunan yang didirikan tanpa pemberitahuan ".
Aneh nya kata Iyan baru tanggal 13 Februari 2025 tiba-tiba Sat Pol PP datang dan langsung melakukan pengosongan dengan membongkar paksa, sementara surat peringatan 1 jelas mengatakan masih ada waktu dua hari mendatang, dan itu pun surat peringatan 1, jelas Iyan.
Diketahui bahwa Iyan merupakan salah satu yang menggunakan kios di pasar buah Mandala sudah empat tahun, yang memang dalam penggunaannya bukan untuk usaha dagang, melaikan sebagai sekretariat kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Di tambahkan Iyan, awal dirinya beserta pengurus ormas yang dipimpinnya mempergunakan kios di pasar buah Mandala karena waktu itu banyak yang kosong dan terbengkalai serta tampak kumuh, disitulah kemudian ia dan pengurus melakukan komunikasi dengan pihak Disperindak untuk menggunakan sementara kios yang ada sebelum digunakan sesuai fungsinya.
Dan pasca adanya rencana penertiban kios oleh Disperindag Lebak, Iyan pun sudah komunikasi dengan Kabid perdagangan akan mengosongkan tempat tersebut sesuai batas waktu yang diberikan.
Kata Iyan " saya sayangkan penertiban yang dilakukan Sat Pol PP Pemkab Lebak ini, terkesan tidak mengindahkan surat yang di keluarkan Disperindag sebagai dasar dan acuan pelaksanaan penertiban bangunan kios tersebut, dan terkesan arogan, karena saya sudah memohon bahwa kami beserta pengurus ajan mengosongkan dan mengeluarkan barang barang di sekretariat pada tanggal 14 februari 2025 sebelum batas waktu yang di berikan dalam surat Disperindag, ucapnya.
Terakhir Iyan sampaikan, Sat Pol PP Pemkab Lebak menertibkan peraturan tapi melabrak aturan berupa surat yang dikeluarkan Disperindag, oleh karena itu kata Iyan ini patut ditindak lanjuti penertiban yang tidak sesuai dengan waktu yang sudah di berikan kepada yang menerima surat dari Disperindag. Tutup Iyan
(Red)






