- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Rudi Ongky G , Apresiasi Kebijakan Gubernur Banten Soal Pemutihan Pajak Kendaraan
PEMRED : Iyan Baduy
BANTEN – info fakta news
Ketua Ormas Laskar Merah Putih Markas Daerah Banten Rudi Ongky G mengapresiasi program Gubernur Banten Andra Soni yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor Melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dikatakan Rudi Ongky “Penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sangat membantu masyarakat Banten, Ini Hadiah Untuk Masyarakat Banten Agar Bahagia dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri."
Lanjut Rudi Ongky, Kepada Wartawan di Mako LMP Banten Tangerang, pada Sabtu 29-3-2025, di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni dan Dimyati, Banten mencatatkan langkah inovatif dalam pengelolaan pajak daerah ini patut diapresiasi karena memberikan manfaat sangat besar bagi masyarakat juga bagi pembangunan di provinsi Banten hingga ke tingkat desa.
“Ide dari kebijakan ini juga salah satunya dari hasil diskusi dengan gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Ini menandakan bahwa kegiatan retret kemarin itu berhasil membangun chemistry antar kepala daerah untuk sinergi dan berkolaborasi menciptakan kebijakan yang baik untuk masyarakat,” ucap Rudi Ongky
Dalam salinan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor,
Yaitu: Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
“Pembebasan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.” tutupnya
Di ketahui bahwa Program pemutihan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang hendak melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
(Red)






