- Dugaan Kebocoran Solar Subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan
- Dirut Radar Media Group, Semangat Galungan Harus Menjadi Inspirasi Membangun Bangsa
- Diduga Langgar Prosedur, Penerbitan SP2 bagi Relawan Sakit Seret Nama PIC Yayasan Pendidikan Akasyah
- LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
- Rapat Penertiban TPPS Cisoka Digelar Tertutup, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
- DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
- Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia
- LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba
- Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Pendamping Desa Parigi Dinilai Halangi Hak Warga Akses Informasi Dana Desa
- King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
Rapat Penertiban TPPS Cisoka Digelar Tertutup, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG – Info Fakta News
Rencana penertiban Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di wilayah Cisoka memantik polemik yang cukup mendalam.
Hal ini muncul setelah diketahui bahwa rapat penting yang membahas nasib ratusan pedagang serta keberlangsungan lokasi usaha warga, digelar secara tertutup oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Selasa (16/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang ini juga dihadiri oleh unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Cisoka, jajaran Perumda Pasar NKR, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Namun dalam pelaksanaannya, ruang pembahasan sama sekali tidak membuka akses bagi awak media untuk melakukan peliputan maupun penyaksian jalannya rapat.
Kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Terlebih lagi, materi yang dibahas merupakan kebijakan yang berpotensi berdampak langsung dan luas terhadap mata pencaharian serta penghidupan masyarakat banyak.
Sejak pagi hari, sejumlah wartawan telah hadir dan menunggu di luar lokasi rapat. Namun hingga pertemuan berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan media yang diperkenankan masuk untuk mengikuti jalannya pembahasan.
Sikap tertutup ini dinilai semakin ironis, sebab larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi media umum yang datang dari luar wilayah.
Anggota Media Center Cisoka (MCC), yang selama ini menjadi mitra dan bagian dari saluran publikasi resmi pemerintahan di wilayah tersebut, juga disebut tidak diberikan hak akses yang sama.
“Iya benar, rapat ini tertutup untuk seluruh unsur media. Kami dari MCC pun tidak diperbolehkan masuk. Tadi Bapak Camat sendiri menyampaikan hal tersebut kepada saya,” ungkap Riska, anggota Media Center Cisoka, saat ditemui di lingkungan Kantor Kecamatan Cisoka.
Penyelenggaraan rapat secara tertutup ini menuai kekecewaan yang mendalam dari kalangan jurnalis. Mereka menilai, setiap pertemuan yang membahas kebijakan publik seharusnya tidak diselenggarakan secara eksklusif dan tertutup.
Apalagi materi yang dibahas berkaitan dengan rencana penertiban tempat usaha yang menjadi tumpuan hidup ratusan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Tangerang, Satpol PP, maupun pihak Perumda Pasar NKR terkait alasan pelarangan akses serta hasil keputusan yang diambil dalam pertemuan tersebut.
(Red)






