- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
PT. YLR CAHAYA ASIA Diduga Langgar Undang - Undang Ketenagakerjaan.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Meski sudah ada ketentuan Keputusan Gubernur Banten mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang untuk tahun 2025 telah ditetapkan. UMK Kabupaten Serang tahun 2025 adalah sebesar Rp 4.857.353.
Ternyata masih ada perusahaan yang membayarkan upah pada pekerjaannya di bawah UMR.
Salah satunya PT. YRL Cahaya Asia yang diduga memberikan Upah kepada karyawannya Di bawah UMR.
PT. YRL Cahaya Asia perusahaan yang pabriknya berlokasi di Kawasan Industry Junti - Kareo, Kecamatan Jawilan, Jl Raya Cikande - Rangkas Bitung Km 4,5 Kav Blok 2.
Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu pekerja diperusahaan tersebut pada awak media mengatakan dirinya di beri upah sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per hari.
Dikatakannya juga jam kerja diperusahaan tersebut pun 12 jam dengan waktu istirahat 30 menit.
Mirisnya apabila masuk kerja di tanggal merah, tetap diberikan upah Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), dan jika dihari biasa ada lembur, maka lemburan dibayar Tp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap jam nya.
Untuk tunjangan kesejahteraan dan jaminan kesehatan pun (BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan) bagi pekerja diperusahaan ini tidak ada,
Apabila ada kecelakaan kerja seperti cairan kimia terkena kulit tangan bahkan kena mata, pihak perusahaan seolah menganggap enteng permasalahan tanpa memberikan uang pengobatan, tambahnya.
Diketahui bahwa berdasarkan aturan perundang - undangan ditegaskan ada sanksi terhadap perusahaan terhadap perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR.
Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah pidana penjara dan/atau denda.
Sanksi pidana, Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun,
Sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Ketentuan hukum, Ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja,
Pelanggaran pembayaran di bawah UMR dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan.
Hingga berita ini ditayangkan pihak perusahaan belum terkonfirmasi.
(Red)






