- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
PT. YLR CAHAYA ASIA Diduga Langgar Undang - Undang Ketenagakerjaan.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Meski sudah ada ketentuan Keputusan Gubernur Banten mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang untuk tahun 2025 telah ditetapkan. UMK Kabupaten Serang tahun 2025 adalah sebesar Rp 4.857.353.
Ternyata masih ada perusahaan yang membayarkan upah pada pekerjaannya di bawah UMR.
Salah satunya PT. YRL Cahaya Asia yang diduga memberikan Upah kepada karyawannya Di bawah UMR.
PT. YRL Cahaya Asia perusahaan yang pabriknya berlokasi di Kawasan Industry Junti - Kareo, Kecamatan Jawilan, Jl Raya Cikande - Rangkas Bitung Km 4,5 Kav Blok 2.
Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu pekerja diperusahaan tersebut pada awak media mengatakan dirinya di beri upah sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per hari.
Dikatakannya juga jam kerja diperusahaan tersebut pun 12 jam dengan waktu istirahat 30 menit.
Mirisnya apabila masuk kerja di tanggal merah, tetap diberikan upah Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), dan jika dihari biasa ada lembur, maka lemburan dibayar Tp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap jam nya.
Untuk tunjangan kesejahteraan dan jaminan kesehatan pun (BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan) bagi pekerja diperusahaan ini tidak ada,
Apabila ada kecelakaan kerja seperti cairan kimia terkena kulit tangan bahkan kena mata, pihak perusahaan seolah menganggap enteng permasalahan tanpa memberikan uang pengobatan, tambahnya.
Diketahui bahwa berdasarkan aturan perundang - undangan ditegaskan ada sanksi terhadap perusahaan terhadap perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR.
Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah pidana penjara dan/atau denda.
Sanksi pidana, Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun,
Sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Ketentuan hukum, Ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja,
Pelanggaran pembayaran di bawah UMR dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan.
Hingga berita ini ditayangkan pihak perusahaan belum terkonfirmasi.
(Red)






