- Polsek Cikande Respon Cepat Aduan Masyarakat di 110, Pengendara Sepeda Motor Perempuan, Diikuti 3 OTK.
- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
PT. YLR CAHAYA ASIA Diduga Langgar Undang - Undang Ketenagakerjaan.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Meski sudah ada ketentuan Keputusan Gubernur Banten mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang untuk tahun 2025 telah ditetapkan. UMK Kabupaten Serang tahun 2025 adalah sebesar Rp 4.857.353.
Ternyata masih ada perusahaan yang membayarkan upah pada pekerjaannya di bawah UMR.
Salah satunya PT. YRL Cahaya Asia yang diduga memberikan Upah kepada karyawannya Di bawah UMR.
PT. YRL Cahaya Asia perusahaan yang pabriknya berlokasi di Kawasan Industry Junti - Kareo, Kecamatan Jawilan, Jl Raya Cikande - Rangkas Bitung Km 4,5 Kav Blok 2.
Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu pekerja diperusahaan tersebut pada awak media mengatakan dirinya di beri upah sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per hari.
Dikatakannya juga jam kerja diperusahaan tersebut pun 12 jam dengan waktu istirahat 30 menit.
Mirisnya apabila masuk kerja di tanggal merah, tetap diberikan upah Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), dan jika dihari biasa ada lembur, maka lemburan dibayar Tp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap jam nya.
Untuk tunjangan kesejahteraan dan jaminan kesehatan pun (BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan) bagi pekerja diperusahaan ini tidak ada,
Apabila ada kecelakaan kerja seperti cairan kimia terkena kulit tangan bahkan kena mata, pihak perusahaan seolah menganggap enteng permasalahan tanpa memberikan uang pengobatan, tambahnya.
Diketahui bahwa berdasarkan aturan perundang - undangan ditegaskan ada sanksi terhadap perusahaan terhadap perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR.
Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah pidana penjara dan/atau denda.
Sanksi pidana, Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun,
Sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Ketentuan hukum, Ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja,
Pelanggaran pembayaran di bawah UMR dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan.
Hingga berita ini ditayangkan pihak perusahaan belum terkonfirmasi.
(Red)






