- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
PT. Trimitra Mebelindo Serang, Diduga Tidak Mempunyai SIPA, Terindikasi Melakukan Pelanggaran dan Teracam Pidana.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
PT. Trimitra Mebelindo perusahaan yang memproduksi furniture, berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. diduga terindikasi melakukan pelanggaran aturan yang berpotensi pidana akibat tidak memiliki surat izin pengusahaan air tanah (SIPA), serta patut diduga kalau menyetorkan pajak pun tentu tanpa mendapat pengukuhan sebagai Wajib Pajak (WP) Air Tanah dan tidak berdasarkan SKPD.
Melalui pesan whatsapp HRD PT. Trimitra Mebelindo, Agung saat dikonfirmasi info fakta news, bertanya apakah perusahaan tempat dirinya bekerja sudah memiliki SIPA karena informasi yang didapat belum memiliki SIPA, di jawab, "Waalaikumsalam pagi pak,izin sipa kami punya dan masih berlaku".
Kemudian saat ditanya kembali terkait Nomor NPWPD tanggal terbit SIPA, serta kapan terakhir pembayaran pajak air berdasarkan SKPD, HRD perusahaan tidak menjawab, bahkan saat di hubungi melalui telpon seluler pun tidak mengangkat dan di tunggu sampai keesokan harinya pun tidak ada jawaban lagi.
SIPA merupakan hal penting untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.
Pemberian izin SIPA biasanya melibatkan analisis terhadap potensi dampak terhadap lingkungan dan pengelolaan sumber daya air tanah.
Diketahui bahwa Proses perizinan air tanah pada saat ini mengacu pada Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM. G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Dan dalam pengurusan izinnya, perizinan air tanah dibagi antara kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi berdasarkan Wilayah Sungai.
Terkait hal ini, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Deri Dariawan, menegaskan setiap usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki SIPA.
Deri menjelaskan alasanya adalah eksploitasi hasil sumber daya alam tersebut berdampak negatif kepada lingkungan, terutama struktur tanah dan akuifer jika kedalamannya lebih dari 100 meter.
“Kalau usaha tidak punya SIPA itu pidana, silahkan dilihat di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019,” kata Deri singkat.
Untuk diketahui merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, diatur tentang Setiap Orang yang karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulandan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp30O.00O.00O,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
Sedangkan untuk pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dan / atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
Sampai berita ini publish masih mengupayakan adanya penjelasan yang di sampaikan pihak perusahaan.
(Red)






