PT. Trimitra Mebelindo Serang, Diduga Tidak Mempunyai SIPA, Terindikasi Melakukan Pelanggaran dan Teracam Pidana.

PEMRED : Iyan Baduy

11 Mar 2025, 16:21:59 WIB

PT. Trimitra Mebelindo Serang, Diduga Tidak Mempunyai SIPA, Terindikasi Melakukan Pelanggaran dan Teracam Pidana.

Foto PT. TRIMITRA MEBELINDO dikawasan industri Budi Texindo, Jawilan , Serang - Banten

SERANG - info fakta news

PT. Trimitra Mebelindo perusahaan yang memproduksi furniture, berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. diduga terindikasi melakukan pelanggaran aturan yang berpotensi pidana akibat tidak memiliki surat izin pengusahaan air tanah (SIPA), serta patut diduga kalau menyetorkan pajak pun tentu tanpa mendapat pengukuhan sebagai Wajib Pajak (WP) Air Tanah dan tidak berdasarkan SKPD.

Melalui pesan whatsapp HRD PT. Trimitra Mebelindo, Agung saat dikonfirmasi info fakta news, bertanya apakah perusahaan tempat dirinya bekerja sudah memiliki SIPA karena informasi yang didapat belum memiliki SIPA, di jawab, "Waalaikumsalam pagi pak,izin sipa kami punya dan masih berlaku".

Kemudian saat ditanya kembali terkait Nomor NPWPD tanggal terbit SIPA, serta kapan terakhir pembayaran pajak air berdasarkan SKPD, HRD perusahaan tidak menjawab, bahkan saat di hubungi melalui telpon seluler pun tidak mengangkat dan di tunggu sampai keesokan harinya pun tidak ada jawaban lagi.

SIPA merupakan hal penting untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

Pemberian izin SIPA biasanya melibatkan analisis terhadap potensi dampak terhadap lingkungan dan pengelolaan sumber daya air tanah.

Diketahui bahwa Proses perizinan air tanah pada saat ini mengacu pada Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM. G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Dan dalam pengurusan izinnya, perizinan air tanah dibagi antara kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi berdasarkan Wilayah Sungai.

Terkait hal ini, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Deri Dariawan, menegaskan setiap usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki SIPA. 

Deri menjelaskan alasanya adalah eksploitasi hasil sumber daya alam tersebut berdampak negatif kepada lingkungan, terutama struktur tanah dan akuifer jika kedalamannya lebih dari 100 meter. 

“Kalau usaha tidak punya SIPA itu pidana, silahkan dilihat di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019,” kata Deri singkat. 

Untuk diketahui merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, diatur tentang Setiap Orang yang karena kelalaiannya  menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulandan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp30O.00O.00O,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

Sedangkan untuk pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73  dan / atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

Sampai berita ini publish masih mengupayakan adanya penjelasan yang di sampaikan pihak perusahaan.

(Red)