- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
PT. Trimitra Mebelindo Diduga Tidak Memiliki SIPA, LMP Macab Serang Akan Laporkan Ke APH.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
PT. Trimitra Mebelindo perusahaan yang memproduksi furniture, berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang - Banten, tepatnya di kawasan Budi Texindo diduga terindikasi melakukan pelanggaran aturan yang berpotensi pidana akibat tidak memiliki surat izin pengusahaan air tanah (SIPA), LMP Macab Serang akan tindak lanjuti dengan mengirimkan surat klarifikasi dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum.
Hal ini disampaikan Iyan Kusyandi selaku Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Serang kepada awak media melalui sambungan telpon seluler, pada Senin (17/3/25).
.jpg)
Menurut Iyan, SIPA merupakan hal penting untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.
Lebih lanjut Iyan katakan,setiap usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki SIPA, sebagaimana Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM. G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Ditegaskan Iyan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, diatur tentang Setiap Orang yang karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulandan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp30O.00O.00O,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Iyan menambahkan, Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
Sedangkan untuk pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dan / atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
"Terkait PT. Trimitra Mebelindo yang diduga tidak memiliki SIPA, LMP Macab Serang akan segera berkirim surat meminta klarifikasi dan selanjutnya bila benar terbukti tidak memiliki SIPA akan melaporkan keaparat penegak Hukum dalam hal ini Polda Banten ". Ucap Iyan,
Terakhir Iyan katakan, perusahaan nakal yang melanggar aturan dan merugikan Negara serta masyarakat sekitar perusahaan Laskar Merah Putih akan kawal proses penanganan kasusnya sampai tuntas, karena perusahaan ini sudah berproduksi sudah cukup lama juga jadi tidak alasan kalau sampai masih ada aturan yang dilanggar sebab hukum harus di tegakkan.
Dan apabila surat permohonan klarifikasi nanti tidak di respon maka sebelum membuat laporan LMP akan melakukan aksi turun kejalan dengan mengerahkan anggota melakukan unjuk rasa di depan perusahaan tersebut, pungkasnya
(Red).






