- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
PT. Trimitra Mebelindo Diduga Tidak Memiliki SIPA, LMP Macab Serang Akan Laporkan Ke APH.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
PT. Trimitra Mebelindo perusahaan yang memproduksi furniture, berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang - Banten, tepatnya di kawasan Budi Texindo diduga terindikasi melakukan pelanggaran aturan yang berpotensi pidana akibat tidak memiliki surat izin pengusahaan air tanah (SIPA), LMP Macab Serang akan tindak lanjuti dengan mengirimkan surat klarifikasi dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum.
Hal ini disampaikan Iyan Kusyandi selaku Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Serang kepada awak media melalui sambungan telpon seluler, pada Senin (17/3/25).
.jpg)
Menurut Iyan, SIPA merupakan hal penting untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.
Lebih lanjut Iyan katakan,setiap usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki SIPA, sebagaimana Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM. G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Ditegaskan Iyan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, diatur tentang Setiap Orang yang karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulandan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp30O.00O.00O,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Iyan menambahkan, Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
Sedangkan untuk pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dan / atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
"Terkait PT. Trimitra Mebelindo yang diduga tidak memiliki SIPA, LMP Macab Serang akan segera berkirim surat meminta klarifikasi dan selanjutnya bila benar terbukti tidak memiliki SIPA akan melaporkan keaparat penegak Hukum dalam hal ini Polda Banten ". Ucap Iyan,
Terakhir Iyan katakan, perusahaan nakal yang melanggar aturan dan merugikan Negara serta masyarakat sekitar perusahaan Laskar Merah Putih akan kawal proses penanganan kasusnya sampai tuntas, karena perusahaan ini sudah berproduksi sudah cukup lama juga jadi tidak alasan kalau sampai masih ada aturan yang dilanggar sebab hukum harus di tegakkan.
Dan apabila surat permohonan klarifikasi nanti tidak di respon maka sebelum membuat laporan LMP akan melakukan aksi turun kejalan dengan mengerahkan anggota melakukan unjuk rasa di depan perusahaan tersebut, pungkasnya
(Red).






