- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Program Ketapang Desa Nangerang, Diduga Bermasalah Kades dan Camat Bungkam Saat Dikonfirmasi
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan tajam publik.
Program yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 200 juta tersebut diduga sarat kejanggalan, mulai dari pengadaan kambing yang tidak sesuai spesifikasi, kualitas ternak yang memprihatinkan, hingga dugaan mark-up anggaran.
Program ini mencakup pengadaan kambing, pembangunan kandang, serta pembuatan sumur bor. Namun, program tersebut disinyalir tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan informasi dari warga setempat pada awak media mengataksn bahwa kambing yang diterima terlihat kurus, berukuran kecil, menyerupai kambing lokal, dan dinilai tidak sepadan dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Selain kualitas ternak, muncul pula dugaan ketidaksesuaian jumlah kambing, harga satuan yang jauh dari harga pasar, serta lemahnya dokumentasi pengadaan.
Faktur pembelian, surat jalan, hingga berita acara serah terima diduga tidak lengkap dan tidak sinkron dengan RAB, menguatkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Pemerintah Desa Nangerang melalui Kepala Desa berinisial (S) via pesan WhatsApp sejak Kamis (4/12/2025).
Hingga berita ini terbit, yang bersangkutan memilih diam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun pada awak media.
Ironisnya, sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Camat Cirinten, yang seharusnya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di wilayahnya.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat respons, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Sesuai regulasi, pihak kecamatan memiliki kewajiban melakukan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan terhadap pelaksanaan program desa, termasuk penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Bungkamnya Camat Cirinten justru memunculkan dugaan adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan indikasi pengetahuan atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Diketahui bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan Program KETAPANG di Desa Nangerang berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
- Peraturan Menteri Desa dan PDTT terkait prioritas Dana Desa untuk ketahanan pangan;
- Ketentuan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau indikasi tindak pidana korupsi.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Lebak, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Program yang sejatinya bertujuan memperkuat ketahanan pangan warga desa jangan sampai justru menjadi ladang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun keterangan resmi dari Pemerintah Desa Nangerang maupun pihak Kecamatan Cirinten. Awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi memperoleh hak jawab dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red)






