- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Predikat Desa Anti Korupsi Dipertanyakan : PPID Desa Cikande Permai Diduga Abaikan Aturan Keterbukaan Informasi Publik
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – Info Fakta News
Keberhasilan Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang meraih sertifikat dan predikat sebagai Desa Anti Korupsi kini menjadi sorotan tajam.
Hal ini menyusul dugaan pengabaian hak publik atas informasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat, yang dinilai jauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung dalam predikat tersebut.
Berdasarkan catatan, aktivis Serang Timur Iyan Kusyandi atau yang dikenal sebagai Iyan Baduy telah mengajukan surat permohonan informasi publik pada tanggal 24 Juni 2026, yang secara resmi diterima oleh Asep Suryana selaku Pejabat PPID Desa Cikande Permai.
Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta kejelasan dan data rinci terkait pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Hingga batas waktu yang ditentukan berlalu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi yang disampaikan oleh pihak desa.
Sikap ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang nyata terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU KIP, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
Selain itu, Pasal 13 mengatur bahwa permohonan informasi wajib ditanggapi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan pemberitahuan tertulis.
Keterlambatan atau ketidakadaan tanggapan tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran administratif sekaligus mencoreng prinsip keterbukaan yang menjadi dasar penyandangan predikat Desa Anti Korupsi.
Ketiadaan respon ini semakin menguatkan dugaan publik terkait adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan di lapangan, dan realisasi anggaran Program Ketapang TA 2023–2024 yang ditemukan di lokasi.
Masyarakat berhak mengetahui kejelasan alokasi, pemanfaatan, serta capaian program yang bersumber dari dana publik.
Pemohon menegaskan bahwa pengabaian ini memiliki konsekuensi hukum. Sesuai Pasal 36 UU KIP, setiap pejabat atau pegawai badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan atau diberikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain itu, kelalaian tersebut juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Predikat Desa Anti Korupsi bukan sekadar hiasan di dinding, melainkan bukti nyata komitmen menjaga kebersihan tata kelola dan keterbukaan. Jika permohonan informasi warga saja diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap predikat tersebut sekaligus integritas pengelolaan pemerintahan desa menjadi sangat dipertanyakan," tegas Iyan Baduy.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemohon menyatakan akan segera mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa Cikande Permai selaku atasan PPID, serta berhak menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten jika tidak ada itikad baik untuk memenuhi hak publik.
Pihaknya juga berharap instansi pembina terkait dapat segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan standar layanan informasi publik di Desa Cikande Permai.
(Red)






