- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Predikat Desa Anti Korupsi Dipertanyakan : PPID Desa Cikande Permai Diduga Abaikan Aturan Keterbukaan Informasi Publik
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – Info Fakta News
Keberhasilan Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang meraih sertifikat dan predikat sebagai Desa Anti Korupsi kini menjadi sorotan tajam.
Hal ini menyusul dugaan pengabaian hak publik atas informasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat, yang dinilai jauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung dalam predikat tersebut.
Berdasarkan catatan, aktivis Serang Timur Iyan Kusyandi atau yang dikenal sebagai Iyan Baduy telah mengajukan surat permohonan informasi publik pada tanggal 24 Juni 2026, yang secara resmi diterima oleh Asep Suryana selaku Pejabat PPID Desa Cikande Permai.
Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta kejelasan dan data rinci terkait pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Hingga batas waktu yang ditentukan berlalu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi yang disampaikan oleh pihak desa.
Sikap ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang nyata terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU KIP, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
Selain itu, Pasal 13 mengatur bahwa permohonan informasi wajib ditanggapi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan pemberitahuan tertulis.
Keterlambatan atau ketidakadaan tanggapan tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran administratif sekaligus mencoreng prinsip keterbukaan yang menjadi dasar penyandangan predikat Desa Anti Korupsi.
Ketiadaan respon ini semakin menguatkan dugaan publik terkait adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan di lapangan, dan realisasi anggaran Program Ketapang TA 2023–2024 yang ditemukan di lokasi.
Masyarakat berhak mengetahui kejelasan alokasi, pemanfaatan, serta capaian program yang bersumber dari dana publik.
Pemohon menegaskan bahwa pengabaian ini memiliki konsekuensi hukum. Sesuai Pasal 36 UU KIP, setiap pejabat atau pegawai badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan atau diberikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain itu, kelalaian tersebut juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Predikat Desa Anti Korupsi bukan sekadar hiasan di dinding, melainkan bukti nyata komitmen menjaga kebersihan tata kelola dan keterbukaan. Jika permohonan informasi warga saja diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap predikat tersebut sekaligus integritas pengelolaan pemerintahan desa menjadi sangat dipertanyakan," tegas Iyan Baduy.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemohon menyatakan akan segera mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa Cikande Permai selaku atasan PPID, serta berhak menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten jika tidak ada itikad baik untuk memenuhi hak publik.
Pihaknya juga berharap instansi pembina terkait dapat segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan standar layanan informasi publik di Desa Cikande Permai.
(Red)






