- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
PPA Polres Gowa diminta serius tangani Pengeroyokan Anak di bawah umur
PEMRED : Iyan Baduy
GOWA - Info Fakta News
Sya'ban Sartono, S.H. yang juga merupakan Advokat di Gowa merasa kecewa lantaran laporannya tentang dugaan pengeroyokan Anak yang terjadi di Jl. Pallantikang Gowa masih berjalan di tempat.
Laporan yang teregister nomor LP/B/427/III/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 31 Maret 2026 tersebut terproses di Unit PPA Polres Gowa dan hingga kini pelapor mengaku belum diberitahukan perkembangan signifikan.
Sya'ban meminta agar penyidik PPA Polres Gowa yang menangani perkara ini agar melakukan penahanan badan terhadap pelaku dikarenakan tindakan pengeroyokan menurutnya merupakan kejahatan serius dan pelanggaran HAM.
"Pengeroyokan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kejahatan serius dan pelanggaran hak azasi yang tidak dapat ditolerir" ucap Sya'ban dalam rilis persnya. Rabu, 8/7/26.
"Pelaku harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan trauma dan keadilan penuh", lanjut Sya'ban.
Pelapor merasa kecewa pelaku tidak ditahan lantaran kejadiannya seperti adegan film premanisme, dimana anaknya dipegang oleh 2 orang pelaku di bagian kiri dan kanannya lalu pelaku lainnya meninju bolak balik di bagian wajah korban
"Kejadiannya kayak di film-film, anak saya dipegang tangan kiri dan kanannya lalu pelaku lain meninju wajahnya bolak balik", ketus Sya'ban.
Permintaan agar para pelaku ditahan, menurut Sya'ban agar memberi pembelajaran kepada masyarakat luas agar menjaga anak-anak mereka dari kejahatan luar atau pergaulan bebas yang membawa dampak buruk bagi keluarga.
"Saya dan keluarga berharap agar ada penahanan, sehingga rasa keadilan atas permasalahan ini dapat tercipta" Tutup Sya'ban.
(Tim).






