- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
PPA Polres Gowa diminta serius tangani Pengeroyokan Anak di bawah umur
PEMRED : Iyan Baduy
GOWA - Info Fakta News
Sya'ban Sartono, S.H. yang juga merupakan Advokat di Gowa merasa kecewa lantaran laporannya tentang dugaan pengeroyokan Anak yang terjadi di Jl. Pallantikang Gowa masih berjalan di tempat.
Laporan yang teregister nomor LP/B/427/III/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 31 Maret 2026 tersebut terproses di Unit PPA Polres Gowa dan hingga kini pelapor mengaku belum diberitahukan perkembangan signifikan.
Sya'ban meminta agar penyidik PPA Polres Gowa yang menangani perkara ini agar melakukan penahanan badan terhadap pelaku dikarenakan tindakan pengeroyokan menurutnya merupakan kejahatan serius dan pelanggaran HAM.
"Pengeroyokan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kejahatan serius dan pelanggaran hak azasi yang tidak dapat ditolerir" ucap Sya'ban dalam rilis persnya. Rabu, 8/7/26.
"Pelaku harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan trauma dan keadilan penuh", lanjut Sya'ban.
Pelapor merasa kecewa pelaku tidak ditahan lantaran kejadiannya seperti adegan film premanisme, dimana anaknya dipegang oleh 2 orang pelaku di bagian kiri dan kanannya lalu pelaku lainnya meninju bolak balik di bagian wajah korban
"Kejadiannya kayak di film-film, anak saya dipegang tangan kiri dan kanannya lalu pelaku lain meninju wajahnya bolak balik", ketus Sya'ban.
Permintaan agar para pelaku ditahan, menurut Sya'ban agar memberi pembelajaran kepada masyarakat luas agar menjaga anak-anak mereka dari kejahatan luar atau pergaulan bebas yang membawa dampak buruk bagi keluarga.
"Saya dan keluarga berharap agar ada penahanan, sehingga rasa keadilan atas permasalahan ini dapat tercipta" Tutup Sya'ban.
(Tim).






