Polsek Kopo Bersama Resmob Polres Serang Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pembobolan Rumah Distributor Buah, Uang Miliaran Rupiah Berhasil Diamankan

PEMRED : Iyan Baduy

19 Jun 2026, 11:29:33 WIB

Polsek Kopo Bersama Resmob Polres Serang Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pembobolan Rumah Distributor Buah, Uang Miliaran Rupiah Berhasil Diamankan

SERANG – Info Fakta News

Polsek Kopo bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tiga orang pelaku pembobolan rumah milik seorang distributor buah, yang menggondol uang tunai senilai sekitar tiga miliar rupiah.

Kejadian berlangsung pada tanggal 3 Juni 2026, dan pelaku sempat menjadi buron selama dua pekan sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon menjelaskan, tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dari masyarakat.

Pembobolan terjadi di tempat tinggal Ibu Suminah, 46 tahun, warga Kampung Rancondo, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tiga tersangka, yaitu SA berusia 29 tahun warga Kampung Gubugan, Desa Maja, AR alias Meong berusia 28 tahun, serta AH alias Kodok berusia 29 tahun yang juga beralamat di Kampung Rancondo.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh serta hasil penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Kopo bersama Tim Resmob Polres Serang berhasil mengungkap identitas pelaku utama, kemudian segera dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon menambahkan bahwa SA selaku otak pelaku pencurian berhasil ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kopo IPDA Juli Indra Prasetyo didampingi Tim Resmob Polres Serang.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kopo IPDA Juli Indra Prasetyo menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan awal, SA mengakui telah melakukan aksi tersebut dengan bantuan dua rekannya.

Berdasarkan keterangan itu, aparat segera bergerak cepat dan berhasil menangkap AR alias Meong serta AH alias Kodok di kediaman masing-masing pada Kamis malam, 18 Juni 2026, tanpa adanya perlawanan.

Kanit Indra juga menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. SA bertindak sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam rumah korban melalui atap, kemudian membobol bagian plafon untuk mengambil uang yang tersimpan di dalam lemari. Sedangkan AH membantu mengangkut uang hasil kejahatan tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, Polsek Kopo bersama Tim Resmob Polres Serang berhasil menemukan sebagian uang hasil kejahatan yang belum sempat dibawa kabur, tersembunyi di atas plafon rumah korban, dengan jumlah senilai Rp79.372.000 dalam satu karung. Selain itu, dari tempat tinggal SA, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1.103.700.000.

Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian, meliputi satu unit mobil Suzuki losbak baru, satu unit sepeda motor PCX baru, serta satu unit motor RX-King baru.

Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran merasa sakit hati dan tidak puas atas kondisi penghasilannya.

Menurut pengakuannya, ia merasa kesal karena gaji yang diterima dinilai lebih kecil dibandingkan karyawan lain yang bekerja di tempat yang sama.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, membangun kandang peternakan bebek, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Kopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk melacak sisa uang hasil kejahatan serta kemungkinan adanya aset lain yang dibeli menggunakan dana tersebut.

(Red)