- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Polres Tangerang berhasil menangkap 2 buronan oknum LSM Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan di SMKN 9 Tangerang
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG - info fakta news
Satreskrim Polres Tangerang dan unit reskrim Polsek Cisoka berhasil menangkap 2 oknum anggota LSM Gerhana terduga pelaku kekerasan satpam SMKN 9 Tangerang.
Keduanya berhasil diamankan di wilayah Bandung, Jawa Barat, setelah satu pekan melarikan diri dari kejaran polisi.
“Selama 1 pekan buron dan pelaku tertangkap di Wilayah Bandung,” kata Kapolres Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasi Humas Polres Tangerang Ipda R. Purbawa, Rabu 26 Maret 2025.
Pengejaran terhadap dua oknum anggota LSM berinisial AK (39) dan AL (29), merupakan upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman terhadap korban, yang menjadi atensi langsung Kapolres Tangerang.
“Proses penyidikan masih berlangsung, di ruang satreskrim, terhadap tersangka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Purbawa.
(Red)






