- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi ke Non-Subsidi
PEMRED : Iyan Baduy
KOTA TANGERANG - info fakta news
Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.
Dua orang pelaku, masing-masing berinisial K (41) dan AA (31), diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9/2025) sore.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko, S.H. mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang.
“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 5 tabung gas ukuran 12 kg kosong
– 6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan
– 15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong
– 1 tabung gas ukuran 3 kg masih terisi
– 1 timbangan digital ukuran besar
– 3 jarum suntik (alat oplosan)
– 469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru
– 29 segel tabung gas 12 kg warna kuning
– 360 karet tabung gas
– 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vino
– 3 unit handphone
– 1 buah obeng serta perlengkapan lain
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan, praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar.
“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” ungkapnya.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam pidana penjara 6 Tahun Lamanya.
(Red)






