- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Polisi Tangkap Pelaku KDRT Tragis di Panongan, Yang Merenggut Nyawa Sang Istri.
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG - info fakta news
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya EY (28), ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi pada Jumat (5/9/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar jam setengah 11 malam di kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Akibat peristiwa itu, istri EY yakni korban IH (27) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit,” kata Indra Waspada, Rabu (10/9/2025).
Usai diduga menganiaya istrinya, tersangka EY langsung melarikan diri.
Sementara korban IH yang terluka ditolong warga dibawa ke rumah sakit.
Namun setelah beberapa hari dirawat, korban IH dinyatakan meninggal pada Sabtu (30/8/2025).
Polisi pun langsung melakukan pengejaran.Tim yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait dan Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri.
Tim akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka EY, Polisi pun melakukan penangkapan terhadap EY.
Saat ini, perkara telah dilimpahkan Polsek Panongan ke Polresta Tangerang guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang.
Polisi masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa.
Tersangka EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Red)






