- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Polisi Tangkap Pelaku KDRT Tragis di Panongan, Yang Merenggut Nyawa Sang Istri.
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG - info fakta news
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya EY (28), ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi pada Jumat (5/9/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar jam setengah 11 malam di kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Akibat peristiwa itu, istri EY yakni korban IH (27) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit,” kata Indra Waspada, Rabu (10/9/2025).
Usai diduga menganiaya istrinya, tersangka EY langsung melarikan diri.
Sementara korban IH yang terluka ditolong warga dibawa ke rumah sakit.
Namun setelah beberapa hari dirawat, korban IH dinyatakan meninggal pada Sabtu (30/8/2025).
Polisi pun langsung melakukan pengejaran.Tim yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait dan Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri.
Tim akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka EY, Polisi pun melakukan penangkapan terhadap EY.
Saat ini, perkara telah dilimpahkan Polsek Panongan ke Polresta Tangerang guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang.
Polisi masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa.
Tersangka EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Red)






