- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Tangerang, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
PEMRED : Iyan Baduy
TANGERANG - infoFaktanews
Komitmen perang tanpa kompromi terhadap narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Pakuhaji di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota.
Empat pria berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/2/2026).
Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026 itu menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba lokal.
Bertindak cepat berdasarkan laporan warga, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji langsung menyergap sebuah rumah yang diduga menjadi sarang transaksi barang haram.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menegaskan, narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Pengedar maupun pengguna akan diproses tegas sesuai hukum. Ini komitmen kami demi keselamatan generasi bangsa,” tegasnya.
Kapolsek Pakuhaji Prapto Lasono menjelaskan, dari penggerebekan tersebut polisi mendapati empat pria di dalam rumah.
Hasil penggeledahan menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,55 gram, siap edar.
Empat orang yang diamankan yakni, Z.M. (43) – diduga bandar sekaligus pemilik barang bukti, MR (25), MA (23), MF (24).
Dari pemeriksaan awal, Z.M. mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial S yang kini berstatus DPO. Sementara tiga lainnya berperan sebagai pengguna.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 5 paket sabu (bruto 2,55 gram), 5 unit telepon genggam, 3 dompet, alat hisap (bong) dan korek api yang sudah dimodifikasi.
Hasil uji laboratorium sementara memastikan barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Khusus tiga pengguna, kepolisian akan melakukan asesmen untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Dengan pengungkapan sabu seberat 2,55 gram ini, polisi memperkirakan sekitar 25 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman laten narkotika.
“Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu DPO yang terlibat,” ujar AKP Prapto Lasono.
Polres Metro Tangerang Kota kembali mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Sinergi aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas narkoba.
(Red)






