Polemik Membelenggu : Pasca Dugaan Keracunan, Orang Tua Siswa Bintang Pertiwi Diminta Tanda Tangani Surat Mundur dari Program MBG

PEMRED : Iyan Baduy

22 Jul 2026, 19:22:38 WIB

Polemik Membelenggu : Pasca Dugaan Keracunan, Orang Tua Siswa Bintang Pertiwi Diminta Tanda Tangani Surat Mundur dari Program MBG

MEDAN – Info Fakta News

Kasus dugaan gangguan kesehatan yang diduga terkait konsumsi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi, kawasan Jalan Tani Asli, Kabupaten Deli Serdang, kini memunculkan sorotan baru yang semakin mengkhawatirkan. 

Di tengah proses penanganan pasca kejadian, para orang tua justru dihadapkan pada permintaan untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri anak dari program tersebut, padahal kebenaran penyebab insiden belum terungkap secara utuh.

Peristiwa bermula pada Senin, 13 Juli 2026, ketika sejumlah siswa mulai mengeluhkan kondisi kesehatan tidak nyaman setelah mengonsumsi makanan yang disalurkan melalui program pemerintah. 

Keluhan tersebut baru terasa secara nyata pada malam hari setelah anak-anak kembali ke rumah. 

Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 35 siswa Sekolah Dasar dan 10 siswa Taman Kanak-Kanak dilaporkan mengalami gejala yang mengarah pada dugaan keracunan makanan, meskipun angka resmi masih menunggu verifikasi instansi berwenang.

Merespons hal tersebut, pada tanggal 18 Juli 2026 telah diadakan pertemuan yang melibatkan pihak sekolah, penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta perwakilan orang tua. 

Dalam kesempatan itu, pihak pengelola melalui Penanggung Jawab (PIC) yang bernama Eva, menyampaikan komitmen bahwa seluruh biaya pengobatan dan perawatan siswa di rumah sakit maupun klinik akan ditanggung sepenuhnya.

Namun, di tengah upaya penyelesaian tersebut, muncul dokumen bertanggal 15 Juli 2026 berjudul "Pernyataan Mengundurkan Anak Saya dari Program Makan Bergizi Gratis". 

Kehadiran surat ini menjadi teka-teki besar bagi para orang tua, karena mereka diminta untuk membubuhkan tanda tangan, padahal penyebab pasti keluhan kesehatan anak-anak belum diumumkan secara resmi.

Langkah ini dinilai sangat mendesak dan tidak pada tempatnya. Orang tua mempertanyakan logika di balik permintaan tersebut, yang seolah-olah ingin memutus hubungan secara sepihak sebelum fakta hukum dan medis terungkap.

Saat awak media berupaya meminta penjelasan, Kepala Sekolah TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi, Ita, memilih untuk tetap bungkam dan tidak bersedia memberikan tanggapan apapun. 

Upaya konfirmasi juga ditujukan kepada PIC SPPG, Eva, terkait kronologi kejadian, penanganan korban, serta maksud diterbitkannya surat pengunduran diri tersebut. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi yang diterima.

Salah satu orang tua siswa yang ingin identitasnya dirahasiakan, AC (40 tahun), mengungkapkan rasa kebingungan dan kekecewaannya.

"Kami datang dan duduk bersama untuk mencari kejelasan soal kesehatan anak-anak kami serta hasil pemeriksaan medis. Namun yang kami temui justru permintaan menandatangani surat pengunduran diri dari program MBG. Kami sungguh bertanya-tanya, apa maksud sebenarnya dari surat ini? Padahal kami belum mendapatkan kepastian penyebab anak-anak kami sakit," ungkapnya dengan nada kecewa.

Hingga saat ini, para orang tua masih menunggu hasil pemeriksaan medis yang dilakukan di Rumah Sakit Royal Prima Medan pada rentang tanggal 14 hingga 16 Juli 2026.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi dari Dinas Kesehatan maupun otoritas terkait yang menyatakan secara pasti bahwa keluhan kesehatan siswa disebabkan oleh makanan Program MBG. 

Segala informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan menunggu hasil investigasi mendalam serta pemeriksaan laboratorium.

Oleh karena itu, media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kebenaran dan perlindungan hak anak. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah, pengelola SPPG, maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, guna menjamin pemberitaan yang berimbang, objektif, dan sesuai amanat Undang-Undang Pers.

(Red)