- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Polda Banten Ungkap 577 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Ditresnarkoba Polda Banten menggelar press Conference pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, ganja dan obat-obatan.
Wakapolda Banten didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto serta kegiatan ini dihadiri Perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM Banten, Ketua MUI Banten dan penasehat hukum tersangka.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra menyampaikan perkembangan penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten sepanjang tahun 2025.
Menurut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra mengatakan perkembangan perekonomian di daerah Banten membawa dampak sosial yang cukup signifikan, salah satunya meningkatnya tindak kriminalitas dan ancaman keamanan, termasuk menjadikan Banten sebagai daerah rawan lintasan peredaran gelap narkotika.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang dianggap sangat menguntungkan bagi para bandar,” ujar Wakapolda Banten pada Selasa (16/09/25).
Wakapolda menegaskan, hal tersebut terbukti dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Banten sepanjang tahun 2025, dengan rincian:
• 577 kasus narkoba
• 778 tersangka
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
• Sabu : 11,3 kilogram
• Ganja : 547,73 gram
• Tembakau sintetis : 5,9 kilogram
• Ekstasi : 503 butir
• Obat-obatan : 313.375 butir
Hendra menuturkan dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut.
"Dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut. Sejumlah pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya,” tutur Hendra.
Lebih lanjut, Wakapolda Banten menjelaskan bahwa sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada hari ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, yakni :
• Sabu: 3.654,31 gram
• Ganja: 39.614,4 gram
• Tembakau sintetis: 0,39 gram
• Obat-obatan: 42.440 butir
Hendra menuturkan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. “Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut,” tegas Irjen Pol Hengki.
Terakhir Wakapolda Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.
“Saya berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya
(Red)






