- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – info Fakta news
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial RS, RA, AK, dan EM dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kejadian berlangsung pada 27 April 2026 di depan Toko Haikal Motor, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, dan dilaporkan secara resmi tiga hari kemudian.
Menurut Kabidhumas Polda Banten, para pelaku bergerak secara teratur dan membagi tugas.
Mereka mencari sasaran di tempat sepi atau lingkungan warga, lalu merusak kunci kendaraan dengan alat khusus.
Sementara sebagian bertugas membuka kunci, yang lain mengawasi keadaan. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian diserahkan kepada penadah untuk dijual kembali.
Modus ini diketahui telah diterapkan di wilayah Serang Kota, Serang Kabupaten, hingga Lebak.
Tugas masing-masing tersangka: RS menyediakan kendaraan dan alat kejahatan, RA bertugas mengawasi sekaligus membuka kunci, AK sebagai pembuka kunci, dan EM berperan menadah barang curian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua sepeda motor, berbagai alat pembuka kunci, senjata tajam, pelat nomor pengganti, serta pakaian dan perlengkapan untuk menyamarkan diri.
Keempatnya dijerat Pasal 477 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan segala hal yang mencurigakan atau meminta bantuan melalui nomor layanan 110.
(Red)






