- Proyek Perbaikan Tanggul Jembatan Cibeureum Jalan Raya Cikande-Kopo Maja, Diragukan Kualitasnya, Diduga Dikerjakan Secara Asal Jadi
- Tawuran Pelajar Tewaskan Satu Remaja di Tangerang, Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam
- Pelayanan Puskesmas Jawilan Dikeluhkan Warga, Pasien Anak Tak Dapat Penanganan Awal Meski Punya Hak Dilindungi Aturan
- DPC BPPKB Kabupaten Serang, Mengutuk Penganiyaan Oleh Oknum Debt Collector Terhadap Dua Anggota Brimob Polda Banten.
- Iming-Iming Uang Rp 10 Ribu, Lansia 60 Tahun Perkosa Anak Dibawah Umur, Di Toilet Masjid.
- Proyek Perbaikan Tanggul di Jembatan Cibeureum, Jl. Raya Cikande-Kopo, Diragukan Kualitasnya, Diduga Dikerjakan Secara Asal Jadi
- Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Lebak Tewaskan Satu Orang, Diduga Akibat Perbaikan Jalan Tanpa Rambu Peringatan dan Penerangan Jalan
- Parah, Hari Raya Idul Adha, PT. SNI dan PT. SDM diduga Perintahkan Karyawan Tetap Masuk Kerja.
- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – info Fakta news
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial RS, RA, AK, dan EM dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kejadian berlangsung pada 27 April 2026 di depan Toko Haikal Motor, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, dan dilaporkan secara resmi tiga hari kemudian.
Menurut Kabidhumas Polda Banten, para pelaku bergerak secara teratur dan membagi tugas.
Mereka mencari sasaran di tempat sepi atau lingkungan warga, lalu merusak kunci kendaraan dengan alat khusus.
Sementara sebagian bertugas membuka kunci, yang lain mengawasi keadaan. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian diserahkan kepada penadah untuk dijual kembali.
Modus ini diketahui telah diterapkan di wilayah Serang Kota, Serang Kabupaten, hingga Lebak.
Tugas masing-masing tersangka: RS menyediakan kendaraan dan alat kejahatan, RA bertugas mengawasi sekaligus membuka kunci, AK sebagai pembuka kunci, dan EM berperan menadah barang curian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua sepeda motor, berbagai alat pembuka kunci, senjata tajam, pelat nomor pengganti, serta pakaian dan perlengkapan untuk menyamarkan diri.
Keempatnya dijerat Pasal 477 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan segala hal yang mencurigakan atau meminta bantuan melalui nomor layanan 110.
(Red)






