- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
- Gudang Cantika Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan dan Proses Hukum
- Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut, JPU Tidak Berperikemanusiaan.
- Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir
- Buron 7 Bulan, Mantan Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Terkait Korupsi Rp1 Miliar
Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG – info Fakta news
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial RS, RA, AK, dan EM dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kejadian berlangsung pada 27 April 2026 di depan Toko Haikal Motor, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, dan dilaporkan secara resmi tiga hari kemudian.
Menurut Kabidhumas Polda Banten, para pelaku bergerak secara teratur dan membagi tugas.
Mereka mencari sasaran di tempat sepi atau lingkungan warga, lalu merusak kunci kendaraan dengan alat khusus.
Sementara sebagian bertugas membuka kunci, yang lain mengawasi keadaan. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian diserahkan kepada penadah untuk dijual kembali.
Modus ini diketahui telah diterapkan di wilayah Serang Kota, Serang Kabupaten, hingga Lebak.
Tugas masing-masing tersangka: RS menyediakan kendaraan dan alat kejahatan, RA bertugas mengawasi sekaligus membuka kunci, AK sebagai pembuka kunci, dan EM berperan menadah barang curian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua sepeda motor, berbagai alat pembuka kunci, senjata tajam, pelat nomor pengganti, serta pakaian dan perlengkapan untuk menyamarkan diri.
Keempatnya dijerat Pasal 477 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan segala hal yang mencurigakan atau meminta bantuan melalui nomor layanan 110.
(Red)






