Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir

PEMRED : Iyan Baduy

05 Mei 2026, 16:42:58 WIB

Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir

SERANG – info Fakta news

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial RS, RA, AK, dan EM dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Kejadian berlangsung pada 27 April 2026 di depan Toko Haikal Motor, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, dan dilaporkan secara resmi tiga hari kemudian.

Menurut Kabidhumas Polda Banten, para pelaku bergerak secara teratur dan membagi tugas. 

Mereka mencari sasaran di tempat sepi atau lingkungan warga, lalu merusak kunci kendaraan dengan alat khusus. 

Sementara sebagian bertugas membuka kunci, yang lain mengawasi keadaan. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian diserahkan kepada penadah untuk dijual kembali. 

Modus ini diketahui telah diterapkan di wilayah Serang Kota, Serang Kabupaten, hingga Lebak.

Tugas masing-masing tersangka: RS menyediakan kendaraan dan alat kejahatan, RA bertugas mengawasi sekaligus membuka kunci, AK sebagai pembuka kunci, dan EM berperan menadah barang curian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua sepeda motor, berbagai alat pembuka kunci, senjata tajam, pelat nomor pengganti, serta pakaian dan perlengkapan untuk menyamarkan diri.

Keempatnya dijerat Pasal 477 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan segala hal yang mencurigakan atau meminta bantuan melalui nomor layanan 110.

(Red)