Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp90,5 Miliar, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

PEMRED : Iyan Baduy

30 Jun 2026, 20:27:34 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp90,5 Miliar, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

SERANG – Info Fakta News

Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. 

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap zat adiktif yang merusak masa depan bangsa.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 73.202 gram atau 73,2 kilogram sabu, 6.397,61 gram atau 6,3 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape berisi zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram. 

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang tercatat antara 30 Januari hingga 18 Maret 2026, hasil pengungkapan jaringan peredaran antar‑wilayah yang beroperasi di bawah hukum Polda Banten.

Kegiatan berlangsung khidmat dan transparan, dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Ketua MUI Banten, serta para pemangku kepentingan dan tamu undangan lainnya.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan menegaskan bahwa momen peringatan HANI ini menjadi pengingat bersama akan bahaya laten narkotika yang mengancam segala lapisan masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, melainkan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen tegas Polda Banten untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar‑akarnya. Kami bertekad memutus setiap jalur peredaran dan meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan bagi generasi penerus,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan memaparkan rincian pengungkapan yang berhasil dilakukan bersama instansi terkait seperti Bea Cukai Merak. Lima kasus besar tersebut meliputi :

- 30 Januari 2026 : Penggagalan peredaran ganja jaringan Medan- Banten- Bali di SPBU Gerem, Cilegon, sitaan 7.492,61 gram ganja;

- 6 Februari 2026 : Pengungkapan jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Cilegon, sitaan 4.272 gram sabu;

- 6 Maret 2026 : Penemuan zat NPS jenis etomidate yang dikirim lewat jasa ekspedisi, sitaan 30 cartridge vape;

- 8 Maret 2026 : Penggagalan peredaran sabu jaringan Lampung–Tangerang Selatan di Terminal Eksekutif Merak, sitaan 15.862 gram sabu;

- 18 Maret 2026 : Pengungkapan terbesar di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, penyelundupan sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta yang disembunyikan di bodi mobil, sitaan 55.212 gram sabu.

Berdasarkan perhitungan, keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh empat orang. 

Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.

“Capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dan kewaspadaan. Namun, kami sadar upaya ini tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan, peran aktif, dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kombes Wiwin.

Menutup kegiatan, Wakapolda Banten mengajak seluruh warga untuk bahu‑membahu memerangi narkotika. 

“Dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan Provinsi Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari belenggu bahaya narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

(Red)