- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa,
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Diduga pihak pembeli telah melanggar perjanjian kesepakatan bersama yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak di tingkat desa.
Pelanggaran tersebut menimbulkan ketidakpuasan dan keberatan dari pihak terkait, karena dinilai tidak menghormati hasil musyawarah yang telah ditetapkan bersama.
Terkait dugaan gugatan atas tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan, perlu disampaikan bahwa permasalahan ini muncul akibat adanya pelanggaran perjanjian oleh pihak pembeli.
Perjanjian yang telah dibuat seharusnya menjadi pedoman dan mengikat kedua belah pihak untuk menjaga komitmen serta menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari, warga kp gunung bongkok desa gunung Wangun kecamatan Cibeber kabupaten Lebak provinsi Banten 06/04/2026.
Pihak pertama, atas nama Rani, diduga telah melanggar perjanjian yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Dugaan pelanggaran tersebut menimbulkan keberatan dari pihak terkait karena tidak sesuai dengan komitmen yang telah dibuat.
Selain itu, pihak Rani juga diduga telah mencoreng citra perangkat Desa Gunung Wangun melalui tindakan maupun pernyataan yang dinilai merugikan nama baik seseorang.
Dalam surat pernyataan bersama, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menggunakan atau memanfaatkan tanah yang menjadi objek sengketa sampai adanya ketentuan hukum yang berkekuatan tetap, baik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun dari pengadilan.
Apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar kesepakatan tersebut, maka pihak yang melanggar siap dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Ruswandi, selaku perangkat desa gunung Wangun,menyatakan keberatannya atas adanya tuduhan gugatan tersebut. Menurutnya, pihak pembeli, yakni keluarga Rani, justru diduga telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Atas dasar itu, Ruswandi menegaskan akan menempuh langkah sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama, guna menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(HKZ)






