- Proyek Siluman SAB Muncul di Bojongloa, Cisoka, Dinas Perkim Tangerang dan Pemenang Tender Diduga Ada Main Mata
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemerintah Kecamatan euwidamar Silaturahmi ke Rumah Baca biMBA-AIUEO Baduy Ciboleger, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Persatuan
- 14 Tahun Menanti Terang, 55 KK di Musi Banyuasin Masih Hidup Tanpa Aliran Listrik
- Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Penompo, Langkah Nyata Pemkab Mojokerto Wujudkan Infrastruktur Berkualitas Bagi Masyarakat
- Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Maja, Polres Lebak: Perkara Sudah Ditangani Sesuai Prosedur, Tersangka Telah Ditetapkan
- Kawal Tata Kelola Publik, KUMALA Serang Gelar Aksi di Kejati Banten: Desak Evaluasi Total Dinas Kesehatan
- Ratusan Massa Kepung DPRD Lebak, Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun
- Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Murid TK dan SD di Deliserdang Dirawat di RS
- Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H. Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Kompleks Industri Jawilan Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Alih Fungsi Sawah Lindung, Pengamat Hukum, Ada Pembiaran Terstruktur
Perkuat Legalitas Kepemilikan, Warga Lebak Buat Surat Pernyataan Terkait Dua BPKB yang Hilang
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Demi menjamin keabsahan status kepemilikan dan melengkapi syarat administrasi, seorang warga Kampung Sukamanah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Armanah binti Ancang, secara resmi membuat surat pernyataan tertulis mengenai kepemilikan dua dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dokumen yang disusun pada Kamis, 16 Juli 2026 ini, memuat penegasan tegas bahwa kedua dokumen tersebut hingga saat ini belum pernah dialihkan hak kepemilikannya maupun dijadikan jaminan kepada pihak mana pun.
Pernyataan ini menjadi landasan penting untuk menjamin bahwa status hukum kendaraan tetap utuh dan tidak tersangkut dalam urusan peralihan hak atau pinjaman.
Adapun rincian kendaraan yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut antara lain meliputi
Honda Beat tahun pembuatan 2016, warna merah putih, dengan nomor polisi A 5742 QC atas nama Armanah
Honda Scoopy tahun pembuatan 2024, warna silver hitam, dengan nomor polisi A 6198 NK atas nama Eka Oktaviani Setiawan.
Dalam dokumen yang telah dibubuhi meterai resmi ini, Armanah menegaskan bahwa seluruh keterangan yang ia sampaikan adalah berdasarkan keadaan yang sebenarnya, dibuat secara sadar, dan tanpa adanya unsur paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
Surat ini nantinya akan menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan penerbitan kembali dokumen BPKB yang hilang.
Sebelumnya, peristiwa kehilangan dua dokumen penting ini telah dilaporkan secara resmi ke Satuan Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polsek Rangkasbitung, jajaran Polres Lebak, Polda Banten.
Pihak kepolisian pun telah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai bukti sah bahwa kejadian tersebut telah dicatat dan diterima oleh aparat berwenang.
Penyusunan surat pernyataan ini merupakan langkah prosedural yang krusial guna memastikan kejelasan status aset, sekaligus memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan kelengkapan dokumen ini, diharapkan proses penggantian dokumen dapat berjalan lancar, tertib, dan menjamin kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.
(Red)






