- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Perekrutan Security Diduga Langgar Aturan, Warga Leuwilimus Minta PT Kawan Lama Utamakan Tenaga Kerja Lokal
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Masyarakat Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menyuarakan keberatan sekaligus harapan mendalam terkait praktik penerimaan tenaga kerja yang dilakukan di lingkungan PT Kawan Lama, yang beroperasi di Jalan Raya Balaraja–Serang, Kampung Tanjakan.
Warga mendesak perusahaan untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari wilayah sekitar yang memenuhi syarat, guna mewujudkan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara dunia usaha dengan masyarakat penyangga.
Keresahan ini muncul menyusul proses penerimaan tenaga keamanan yang berlangsung pada akhir Juni 2026 lalu.
Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, proses perekrutan dikelola oleh pihak penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) yang berkedudukan di Bogor, yaitu PT Bumame.
“Penerimaan dilaksanakan sekitar tanggal 28 hingga 29 Juni lalu. Dari hasil seleksi itu, hanya satu warga kami yang diterima bekerja, sementara sisanya diduga adalah orang-orang bawaan dari pihak internal,” ungkap warga.
Kekhawatiran semakin bertambah lantaran proses seleksi tersebut diduga mengabaikan standar kompetensi yang berlaku.
Warga menduga sejumlah calon petugas keamanan yang lolos tidak memiliki persyaratan wajib, khususnya sertifikat pelatihan Garda Pratama, namun dikabarkan diduga diterima karena sanggup menyerahkan sejumlah uang.
Diketahui berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat ketentuan mengikat yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan.
Kewajiban Memperhatikan Kepentingan Masyarakat Sekitar
Sesuai Pasal 34 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta prinsip tanggung jawab sosial dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan wajib menjaga keseimbangan dan keharmonisan dengan masyarakat sekitar.
Hal ini mencakup upaya memprioritaskan warga lokal yang memenuhi kualifikasi dalam setiap kesempatan kerja yang tersedia, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Banten dalam memberdayakan ekonomi masyarakat di kawasan industri.
Perekrutan Harus Sesuai Standar Kompetensi
Pengadaan tenaga keamanan diatur tegas dalam Peraturan Kepolisian RI No. 5 Tahun 2016 tentang Satuan Pengamanan, yang mewajibkan setiap petugas memiliki sertifikat kompetensi sah, seperti sertifikat Garda Pratama, sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan memenuhi standar kemampuan.
Proses yang mengabaikan syarat ini serta diduga melibatkan transaksi uang merupakan pelanggaran terhadap prinsip perekrutan yang jujur, adil, dan profesional.
Tanggung Jawab Pengguna Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing)
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggunaan jasa tenaga kerja melalui pihak ketiga tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pengguna untuk memastikan seleksi dilakukan secara objektif, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar.
Segala bentuk pungutan dalam proses penerimaan kerja juga dilarang keras dan dapat dijerat pasal pemerasan maupun penipuan sesuai KUHP.
Ketika diminta konfirmasi, perwakilan PT Kawan Lama, Burhan, menyatakan: “Silakan konfirmasi langsung ke PT Bumame. Kami hanya pengguna jasa dan menerima pekerja yang dikirim, sedangkan proses perekrutan sepenuhnya dilakukan di kantor penyedia jasa.”
Di sisi lain, warga berharap manajemen PT Kawan Lama segera meninjau kembali kebijakan perekrutannya, membuka akses kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi warga setempat yang memenuhi syarat, serta memastikan proses seleksi berjalan transparan dan bebas dari praktik yang merugikan.
Warga juga meminta aparat berwenang menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dan pungutan liar tersebut hingga tuntas.
Sampai berita ini terbit belum ada keterangan resmi yang di dapat dari PT. BUMEMA selaku penyedia tenaga kerja di PT. Kawan Lama.
(Red)






