- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Perekrutan Security Diduga Langgar Aturan, Warga Leuwilimus Minta PT Kawan Lama Utamakan Tenaga Kerja Lokal
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Masyarakat Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menyuarakan keberatan sekaligus harapan mendalam terkait praktik penerimaan tenaga kerja yang dilakukan di lingkungan PT Kawan Lama, yang beroperasi di Jalan Raya Balaraja–Serang, Kampung Tanjakan.
Warga mendesak perusahaan untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari wilayah sekitar yang memenuhi syarat, guna mewujudkan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara dunia usaha dengan masyarakat penyangga.
Keresahan ini muncul menyusul proses penerimaan tenaga keamanan yang berlangsung pada akhir Juni 2026 lalu.
Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, proses perekrutan dikelola oleh pihak penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) yang berkedudukan di Bogor, yaitu PT Bumame.
“Penerimaan dilaksanakan sekitar tanggal 28 hingga 29 Juni lalu. Dari hasil seleksi itu, hanya satu warga kami yang diterima bekerja, sementara sisanya diduga adalah orang-orang bawaan dari pihak internal,” ungkap warga.
Kekhawatiran semakin bertambah lantaran proses seleksi tersebut diduga mengabaikan standar kompetensi yang berlaku.
Warga menduga sejumlah calon petugas keamanan yang lolos tidak memiliki persyaratan wajib, khususnya sertifikat pelatihan Garda Pratama, namun dikabarkan diduga diterima karena sanggup menyerahkan sejumlah uang.
Diketahui berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat ketentuan mengikat yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan.
Kewajiban Memperhatikan Kepentingan Masyarakat Sekitar
Sesuai Pasal 34 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta prinsip tanggung jawab sosial dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan wajib menjaga keseimbangan dan keharmonisan dengan masyarakat sekitar.
Hal ini mencakup upaya memprioritaskan warga lokal yang memenuhi kualifikasi dalam setiap kesempatan kerja yang tersedia, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Banten dalam memberdayakan ekonomi masyarakat di kawasan industri.
Perekrutan Harus Sesuai Standar Kompetensi
Pengadaan tenaga keamanan diatur tegas dalam Peraturan Kepolisian RI No. 5 Tahun 2016 tentang Satuan Pengamanan, yang mewajibkan setiap petugas memiliki sertifikat kompetensi sah, seperti sertifikat Garda Pratama, sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan memenuhi standar kemampuan.
Proses yang mengabaikan syarat ini serta diduga melibatkan transaksi uang merupakan pelanggaran terhadap prinsip perekrutan yang jujur, adil, dan profesional.
Tanggung Jawab Pengguna Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing)
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggunaan jasa tenaga kerja melalui pihak ketiga tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pengguna untuk memastikan seleksi dilakukan secara objektif, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar.
Segala bentuk pungutan dalam proses penerimaan kerja juga dilarang keras dan dapat dijerat pasal pemerasan maupun penipuan sesuai KUHP.
Ketika diminta konfirmasi, perwakilan PT Kawan Lama, Burhan, menyatakan: “Silakan konfirmasi langsung ke PT Bumame. Kami hanya pengguna jasa dan menerima pekerja yang dikirim, sedangkan proses perekrutan sepenuhnya dilakukan di kantor penyedia jasa.”
Di sisi lain, warga berharap manajemen PT Kawan Lama segera meninjau kembali kebijakan perekrutannya, membuka akses kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi warga setempat yang memenuhi syarat, serta memastikan proses seleksi berjalan transparan dan bebas dari praktik yang merugikan.
Warga juga meminta aparat berwenang menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dan pungutan liar tersebut hingga tuntas.
Sampai berita ini terbit belum ada keterangan resmi yang di dapat dari PT. BUMEMA selaku penyedia tenaga kerja di PT. Kawan Lama.
(Red)






