- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Peredaran Obat-Obatan Terlarang Daftar G, Kembali Marak di Seputaran Kota Rangkasbitung Wilayah Hukum Polres Lebak.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news, Berbagai macam cara pelaku pengedar obat-obatan terlarang daftar G (tramadol dan excimer-red) lakukan dalam mengedarkannya, mereka menjual dengan membuka tempat seperti konter isi ulang pulsa hp ada juga toko kosmetik dan ada yang di edarkan langsung bertemu dengan pemakai.
Mirisnya pembeli atau pemakai adalah anak-anak remaja masih di bawah umur yang kebanyakan masih duduk di bangku sekolah tingkat SLTP dan SLTA, yang mereka merupakan Generasi Penerus Bangsa yang seharusnya kita perhatikan dan kita jaga keberlangsungan hidupnya.
Diketahui bahwa persoalan peredaran obat terlarang daftar G ini, tidak bisa dianggap sepele, karena selain dapat merusak moral generasi muda harapan Bangsa, obat obatan jenis ini juga menjadi pemicu sering terjadinya Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquenci) yang kerap membuat resah para orang tua, sehingga menciptakan situasi dan kondisi yang tidak kondusif di tengah masyarakat.
Bukan itu saja usia remaja paling rentan dipengaruhi baik oleh lingkungan maupun pergaulan, dan akibat mengkonsumsi obat-obatan tersebut berdampak pada perbuatan menyimpang dan cendrung melanggar norma-norma hukum.
Dampak yang bisa terjadi di antaranya pergaulan bebas, hubungan seksual, mencuri, berjudi, menyalahgunakan narkotika, tawuran, pelacuran, atau semua perbuatan penyelewengan yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat
Berdasarkan informasi yang dapat di himpun serta pantauan langsung wartawan info fakta news dilapangan, peredaran Obat-obatan ini dikendalikan seseorang berinisial (AD) yang merupakan warga Aceh, serta dikoordinir dengan inisial (HB) warga Rangkasbitung.
Diduga peredaran obat-obatan ini pun sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan beberapa pihak yang dapat menghambat penjualan dari obat-obatan tersebut. Hal ini di sampaikan ke awak media saat menemui salah satu penjual barang tersebut.
Bahkan berdasarkan informasi yang di dapat, diduga pada 25 September 2024, ada pertemuan yang dilakukan dengan beberapa pihak untuk membangun komunikasi dan koordinasi dalam melancarkan serta memuluskan bisnis haram ini.
(Red)






