- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Pemilik Stock File di Sepadan Pantai Desa Panjaungan Diduga Kebal Hukum dan Abaikan Dampak Lingkungan.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Pengguna jalan menyoroti keberadaan aktivitas stock file yang berada di wilayah sepadan pantai yang diduga tidak mengantongi izin lengkap serta mengabaikan aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Keberadaan stock file milik Beberapa bos diantarnya bos Usup,bujil,kelay,Soleh,lf,dan beberapa bos yang diduga memiliki stock file di wilayah desa panjaungan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.
Dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan pesisir, mulai dari kerusakan ekosistem pantai, pencemaran, hingga terganggunya aktivitas pengguna jalan.
Selain itu, lokasi yang berada di kawasan sepadan pantai seharusnya tunduk pada aturan tata ruang dan perizinan yang ketat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Warga mempertanyakan sikap pemilik usaha yang terkesan tetap menjalankan aktivitas meski menuai keluhan dan sorotan.
Dugaan bahwa pemilik stock file “kebal hukum” pun mencuat karena belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum (APH) maupun dari pemerintah daerah.
Masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, meninjau legalitas perizinan, termasuk dokumen AMDAL maupun izin lingkungan lainnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
Aktivitas stock file batu bara diduga mengabaikan aturan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalin). Pasalnya, keluar masuk mobil pengangkut batu bara hasil tambang batubara yang diduga ilegal terjadi secara intens tanpa pengaturan yang jelas, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Beberapa pengguna jalan mengeluhkan kondisi lalu lintas yang menjadi semrawut, terutama saat truk bermuatan batu bara keluar masuk lokasi stock file.aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat maupun pengguna jalan meminta kepada pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi berwenang, untuk segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas stock file tersebut.
Jika terbukti tidak mengantongi atau mengabaikan Amdalin, maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut kami, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh banyaknya mobil pengangkut batu bara, baik dari lokasi pertambangan maupun dari stock file, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara jelas dan transparan.
Aktivitas angkutan batu bara yang melintas dengan muatan berlebih, keluar masuk tidak teratur, serta menyebabkan jalan kotor dan licin sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Jika sampai menimbulkan korban atau kerugian, maka tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja.
Pihak perusahaan pemilik tambang, pengelola stock file, maupun pengusaha angkutan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, instansi terkait juga harus melakukan pengawasan ketat agar aktivitas tersebut sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Kami berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera bertindak tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak pelanggaran yang ada demi keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum.
Jangan sampai harus menunggu korban jiwa baru ada tindakan nyata. aturan dilakukan secara transparan demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan melindungi hak masyarakat sekitar dari dampak aktivitas yang merugikan.
(HKz)






