Pembangun Menara Tower BTS di Desa Binong Diduga Belum Mengantongi izin Lengkap

PEMRED : Iyan Baduy

18 Sep 2025, 07:02:43 WIB

Pembangun Menara Tower  BTS di Desa Binong Diduga Belum Mengantongi izin Lengkap

SERANG - info fakta news

Pembangunan Menara Tower BTS yang berlokasi di Kampung Pabuaran RT. 01 RW. 03, Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, diduga belum melengkapi persyaratan ijin lengkap.

Diantaranya ijin lingkungan serta sosialisasi warga sekitar lokasi pembangunan hal ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat setempat.

Menurut keterangan dari beberapa warga, lokasi menara tower yang akan berdiri diantara Kampung Pabuaran, dan Kampung Asem Babakan, Desa Binong tersebut dengan ketinggian 50 meter dan kedalaman pondasi 1,1 meter tidak ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat sekitar, hal tersebut yang membuat warga merasa keberatan.

Saat dikonfirmasi awak media, Dede, selaku kepala tukang dari PT Handal Karya Abadi, merupakan Subkontraktor dari PT Portelindo, terkait perizinan menjelaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasan untuk bekerja dan terkait perijinan urusan pihak perusahaan, ucapnya

“Terkait ijin kami tidak mengetahui, coba komunikasi dengan pak Yudi selaku sitac nya. Saya hanya pekerja dari PT. Handal Karya Abadi sebagai Subcon mengerjakan tower dari PT Solusi Tunas Pratama, dan Portelindo, dan untuk ketinggian
Tower 50 meter, kedalaman pondasi 1,1 meter,” ujar Dede.

Sementara itu, sebagian warga melalui surat pernyataan tertuang bahwa mereka menolak dengan keberadaan pembangunan menara tower BTS tersebut, menurut mereka pihak pengembang tidak melakukan sosialisasi tentang pembangunan tower tersebut.

Beberapa warga pada awak media mengatakan, menolak adanya pembangunan menara tower BTS, yang diduga belum mengantongi izin.

Hal ini terbukti kegiatan pekerjaan sudah dimulai tetapi tidak ada sosialisasi dan informasi yang dilakukan pihak perusahaan.

Warga juga mempertanyakan terkait  jarak menara tower BTS dengan pemukiman warga yang sangat dekat.

Dan patut diduga dalam pembangunan menara tower BTS ini tidak sesuai Peraturan Yang Merujuk Tatalaksana WHO, terkait jarak aman pada umumnya.

Jarak ini bertujuan untuk meminimalkan paparan radiasi karena tower BTS memancarkan radiasi frekuensi radio (RF), dan risiko dampak struktural jika terjadi kegagalan. 

Karena jarak yang cukup dapat membantu mengurangi tingkat paparan radiasi yang diterima manusia di sekitar tower, meskipun radiasi ini bersifat non-pengion. 

Jarak ini juga penting untuk memastikan bahwa jika terjadi kerusakan struktural atau kegagalan pada tower, bangunan di sekitarnya tidak terdampak secara langsung.

Peraturan dan Tatalaksana
Persyaratan jarak ini mengacu pada tatalaksana yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika juga menegaskan pentingnya jarak aman, meskipun informasi yang lebih rinci biasanya terdapat dalam peraturan terkait pembangunan menara telekomunikasi. 

Terpisah, Arifin Turga, selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdala) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, saat di konfirmasi awak media melalui  WhatsApp, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan ijin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk PT Solusi Tunas Pratama, setelah di check oleh petugas itu belum ada PBG nya, dan kami akan berkoordinasi dengan tim untuk melalukan tindakan,”ujar Kabid.

Sementara itu, Yudi, selaku Sitac saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan tanggapan apapun hingga berita ini ditayangkan.

(Red)