- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Pelayanan Puskesmas Jawilan Dikeluhkan Warga, Pasien Anak Tak Dapat Penanganan Awal Meski Punya Hak Dilindungi Aturan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info Fakta news
Kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan sejumlah warga setelah adanya keluhan terkait penanganan yang dinilai kurang maksimal terhadap seorang pasien anak, pada Jumat (5/6/2026).
Insiden ini memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak-hak pasien serta kewajiban fasilitas kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
Keluhan bermula ketika Dani Hamdani, warga Kampung Tipar, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, mendatangi Puskesmas Jawilan sekitar pukul 09.30 WIB bersama anaknya.
Sang anak mengalami keluhan muntah-muntah dan diduga mengalami kekurangan cairan (dehidrasi), sehingga membutuhkan penanganan medis segera.
Sesampainya di lokasi, keluarga bertemu dengan petugas medis yang bertugas. Namun, kekecewaan tak terelakkan ketika pasien justru langsung disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit lain dengan alasan kapasitas ruang perawatan di Puskesmas Jawilan saat itu sedang penuh.
Keluarga pun meminta agar anaknya setidaknya mendapatkan tindakan medis pendahuluan terlebih dahulu sebelum dipindahkan.
“Kami meminta agar anak kami mendapatkan tindakan medis awal terlebih dahulu sebelum dirujuk. Soal rujukan nanti akan kami musyawarahkan dengan keluarga. Apalagi dalam waktu dekat ada kegiatan pelepasan sekolah yang ingin kami hadiri,” ungkap Dani.
Dani mengaku sangat kecewa dengan respons yang diterima. Menurutnya, keterbatasan fasilitas tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pertolongan pertama, apalagi kondisi anaknya tergolong penyakit umum yang seharusnya masih dapat ditangani di tingkat puskesmas.
“Kalau memang penyakitnya sudah berat atau tidak bisa ditangani di sini tentu kami mengerti. Tapi kondisi anak kami hanya muntah dan kurang cairan.
Seharusnya ada tindakan medis awal seperti pemberian cairan atau pemeriksaan dasar sebelum akhirnya diputuskan untuk dirujuk,” tegasnya.
Selain penanganan medis yang dianggap kurang, keluarga juga menilai proses pelayanan berlangsung lambat dengan waktu tunggu yang tidak jelas, yang semakin menambah rasa kurang puas terhadap layanan publik tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hak dan Kewajiban Pasien, setiap pasien yang datang ke fasilitas kesehatan memiliki hak-hak dasar yang wajib dipenuhi, antara lain:
Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan, Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, jujur, adil, dan tanpa diskriminasi.
Hak Mendapatkan Pertolongan Pertama, Pasien dalam kondisi gawat darurat atau membutuhkan penanganan medis segera wajib diberikan pertolongan pertama, terlepas dari ketersediaan tempat tidur atau kapasitas ruang rawat.
Hak Mendapatkan Informasi, Pasien atau keluarganya berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai tindakan medis, alasan rujukan, serta risiko yang mungkin terjadi.
Hak Menentukan Pilihan, Pasien berhak menyetujui atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk dalam hal keputusan untuk dirujuk ke fasilitas lain.
Sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan serta ketentuan penyelenggaraan puskesmas, ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh petugas maupun manajemen puskesmas.
Pertolongan Pertama Wajib Diberikan,
Alasan "ruang penuh" tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak memberikan tindakan medis awal atau stabilisasi kondisi pasien.
Tindakan awal seperti pemberian cairan infus, obat anti-muntah, atau pemantauan tanda vital adalah langkah wajib sebelum pasien dipindahkan.
Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lebih tinggi hanya boleh dilakukan setelah kondisi pasien distabilkan dan disertai surat rujukan yang memuat riwayat pemeriksaan.
Sampai berita ini terbit belum ada keterangan yang di dapat dari pihak Puskesmas Jawilan.
(Red)






