- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
P2TL PLN ULP Cikande copot KWH Pelanggan, Aktivis Serang Timur Angkat Bicara
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) Unit Layanan Pelanggan PLN Cikande, Copot KWH salah satu warga Perumahan Cikande Permai pada Selasa (03/2/26).
Menurut Rifky warga RT.005 RW. 001, Perum Cikande Permai, pada awak media mengatakan, benar adanya warganya yang didatangi oleh petugas P2TL ULP Cikande.
Petugas tersebut datang pada hari Selasa 03/02, menurut petugas bahwa warganya terkena sanksi oleh Petugas P2TL karna adanya pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi listrik.
Namun sangat disayangkan kenapa dari pihak petugas P2TL tidak memberikan toleransi kepada warga saya selaku pelanggan PLN, hingga KWH nya di bawa oleh petugas P2TL.
Dalam Hal ini Iyan Baduy selaku aktifis Serang Timur angkat bicara, saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh petugas P2TL ULP Cikande karna telah mencopot KWH milik Pelanggan.
Sudah jelas dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah kontrak resmi antara PT PLN (Persero) dan pelanggan.
Diketahui bahwa dengan cara melakukan pelepasan KWH Pelanggan ini sudah termasuk upaya paksa yang dilakukan oleh P2TL kepada pelanggan.
Dimana sudah diatur dalam UU no 20 pasal 89 tahun 2025 poin 5 tentang penyitaan, Hanya 3 yg boleh di lakukan tanpa ijin pengadilan: penetapan, penangkapan dan Penahanan.
Serta tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, bertujuan menjamin kepastian hukum, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
UU ini menegaskan hak atas informasi yang benar, kompensasi, ganti rugi, serta melarang pelaku usaha menggunakan klausula baku yang tidak adil.
(Red)






