- Polsek Cikande Respon Cepat Aduan Masyarakat di 110, Pengendara Sepeda Motor Perempuan, Diikuti 3 OTK.
- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
P2TL PLN ULP Cikande copot KWH Pelanggan, Aktivis Serang Timur Angkat Bicara
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) Unit Layanan Pelanggan PLN Cikande, Copot KWH salah satu warga Perumahan Cikande Permai pada Selasa (03/2/26).
Menurut Rifky warga RT.005 RW. 001, Perum Cikande Permai, pada awak media mengatakan, benar adanya warganya yang didatangi oleh petugas P2TL ULP Cikande.
Petugas tersebut datang pada hari Selasa 03/02, menurut petugas bahwa warganya terkena sanksi oleh Petugas P2TL karna adanya pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi listrik.
Namun sangat disayangkan kenapa dari pihak petugas P2TL tidak memberikan toleransi kepada warga saya selaku pelanggan PLN, hingga KWH nya di bawa oleh petugas P2TL.
Dalam Hal ini Iyan Baduy selaku aktifis Serang Timur angkat bicara, saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh petugas P2TL ULP Cikande karna telah mencopot KWH milik Pelanggan.
Sudah jelas dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah kontrak resmi antara PT PLN (Persero) dan pelanggan.
Diketahui bahwa dengan cara melakukan pelepasan KWH Pelanggan ini sudah termasuk upaya paksa yang dilakukan oleh P2TL kepada pelanggan.
Dimana sudah diatur dalam UU no 20 pasal 89 tahun 2025 poin 5 tentang penyitaan, Hanya 3 yg boleh di lakukan tanpa ijin pengadilan: penetapan, penangkapan dan Penahanan.
Serta tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, bertujuan menjamin kepastian hukum, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
UU ini menegaskan hak atas informasi yang benar, kompensasi, ganti rugi, serta melarang pelaku usaha menggunakan klausula baku yang tidak adil.
(Red)






