- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
P2TL PLN ULP Cikande copot KWH Pelanggan, Aktivis Serang Timur Angkat Bicara
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) Unit Layanan Pelanggan PLN Cikande, Copot KWH salah satu warga Perumahan Cikande Permai pada Selasa (03/2/26).
Menurut Rifky warga RT.005 RW. 001, Perum Cikande Permai, pada awak media mengatakan, benar adanya warganya yang didatangi oleh petugas P2TL ULP Cikande.
Petugas tersebut datang pada hari Selasa 03/02, menurut petugas bahwa warganya terkena sanksi oleh Petugas P2TL karna adanya pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi listrik.
Namun sangat disayangkan kenapa dari pihak petugas P2TL tidak memberikan toleransi kepada warga saya selaku pelanggan PLN, hingga KWH nya di bawa oleh petugas P2TL.
Dalam Hal ini Iyan Baduy selaku aktifis Serang Timur angkat bicara, saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh petugas P2TL ULP Cikande karna telah mencopot KWH milik Pelanggan.
Sudah jelas dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah kontrak resmi antara PT PLN (Persero) dan pelanggan.
Diketahui bahwa dengan cara melakukan pelepasan KWH Pelanggan ini sudah termasuk upaya paksa yang dilakukan oleh P2TL kepada pelanggan.
Dimana sudah diatur dalam UU no 20 pasal 89 tahun 2025 poin 5 tentang penyitaan, Hanya 3 yg boleh di lakukan tanpa ijin pengadilan: penetapan, penangkapan dan Penahanan.
Serta tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, bertujuan menjamin kepastian hukum, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
UU ini menegaskan hak atas informasi yang benar, kompensasi, ganti rugi, serta melarang pelaku usaha menggunakan klausula baku yang tidak adil.
(Red)






