Operasi Senpi Musi 2026 Berhasil Ungkap Kepemilikan Revolver Rakitan dan Amunisi Ilegal di OKU Timur

PEMRED : Iyan Baduy

22 Jun 2026, 14:50:13 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Berhasil Ungkap Kepemilikan Revolver Rakitan dan Amunisi Ilegal di OKU Timur

MARTAPURA - Info Fakta News

Dalam rangka menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres OKU Timur di bawah jajaran Polda Sumatera Selatan melaksanakan Operasi Senpi Musi 2026. 

Kegiatan tersebut membuahkan hasil nyata, di mana petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial S, berusia 55 tahun, yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan bermula dari informasi yang disampaikan warga masyarakat, yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin resmi di lingkungan Desa Sukadamai Timur, Dusun VII. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 bersama personel Polsek Madang Suku II segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran keterangan yang diterima.

Setelah diperoleh bukti awal yang cukup, petugas melaksanakan penggerebekan di kediaman tersangka pada hari Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam, disertai lima butir amunisi tajam berkaliber 9 milimeter yang disimpan tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Penyidik saat ini sedang mendalami asal-usul senjata tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain yang mungkin ada.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal. 

Memiliki senjata api tanpa hak bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga serta stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melaksanakan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di bidang ini.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kepemilikan senjata api tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan berisiko menimbulkan gangguan keamanan, sehingga akan kami tangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka kini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, dan penyidik sedang melengkapi berkas administrasi, termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak Kejaksaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 merupakan langkah strategis untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

“Senjata api ilegal menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak kejahatan dan perselisihan yang membahayakan nyawa. Oleh sebab itu, operasi ini terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memiliki atau menyimpan senjata tanpa izin, serta segera melaporkan jika mengetahui keberadaannya di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 akan berjalan secara berkelanjutan, sebagai wujud komitmen Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban yang menjadi landasan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan warga.

(Red)