- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Operasi Senpi Musi 2026 Berhasil Ungkap Kepemilikan Revolver Rakitan dan Amunisi Ilegal di OKU Timur
PEMRED : Iyan Baduy
MARTAPURA - Info Fakta News
Dalam rangka menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres OKU Timur di bawah jajaran Polda Sumatera Selatan melaksanakan Operasi Senpi Musi 2026.
Kegiatan tersebut membuahkan hasil nyata, di mana petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial S, berusia 55 tahun, yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan bermula dari informasi yang disampaikan warga masyarakat, yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin resmi di lingkungan Desa Sukadamai Timur, Dusun VII.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 bersama personel Polsek Madang Suku II segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran keterangan yang diterima.
Setelah diperoleh bukti awal yang cukup, petugas melaksanakan penggerebekan di kediaman tersangka pada hari Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam, disertai lima butir amunisi tajam berkaliber 9 milimeter yang disimpan tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik saat ini sedang mendalami asal-usul senjata tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain yang mungkin ada.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal.
Memiliki senjata api tanpa hak bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga serta stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melaksanakan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di bidang ini.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kepemilikan senjata api tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan berisiko menimbulkan gangguan keamanan, sehingga akan kami tangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka kini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, dan penyidik sedang melengkapi berkas administrasi, termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak Kejaksaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 merupakan langkah strategis untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Senjata api ilegal menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak kejahatan dan perselisihan yang membahayakan nyawa. Oleh sebab itu, operasi ini terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memiliki atau menyimpan senjata tanpa izin, serta segera melaporkan jika mengetahui keberadaannya di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 akan berjalan secara berkelanjutan, sebagai wujud komitmen Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban yang menjadi landasan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan warga.
(Red)






