- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Oknum PNS BPKD DKI Inisial MS Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Hingga Kini Abaikan Penyelesaian Masalah
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS, yang diketahui bertugas di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan pihak korban hingga puluhan juta rupiah.
Hingga saat ini, yang bersangkutan dinilai sama sekali tidak memiliki itikad baik dan terus mengabaikan upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh korban.
Kasus ini diungkap oleh Deden, warga Kampung Bapakan Saputra, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Berdasarkan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, MS tercatat beralamat di Kampung Paja RT 002 RW 003, Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Deden menceritakan, peristiwa ini bermula sekitar sepuluh bulan lalu saat ia didatangi kerabat MS untuk menggadaikan sebuah mobil merek Mobilio senilai Rp25.000.000, yang kemudian disusul permintaan tambahan pinjaman sebesar Rp5.000.000. Ketika kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian mesin dan aki, MS meminta agar mobil diperbaiki dan berjanji akan mengganti seluruh biaya perbaikan.
Sekitar dua bulan berselang, MS mengambil kembali Mobilio tersebut dengan alasan akan mengurus perpanjangan pajak.
Sebagai pengganti sementara, ia menyerahkan mobil Ayla milik kerabatnya. Namun, selang seminggu kemudian mobil Ayla dikembalikan dan diganti dengan unit Mobilio lain yang ternyata berbeda dari kendaraan yang awalnya digadaikan.
“Selama kurun waktu delapan bulan, kendaraan yang dijadikan jaminan sudah ditukar‑tukar sebanyak 10 kali. Setiap kali menukar, MS selalu mengaku bahwa mobil‑mobil tersebut adalah miliknya dan menyatakan dirinya menjalankan usaha jual beli kendaraan,” ungkap Deden.
Masalah menjadi jelas ketika pada awal April 2026, datang seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah mobil jenis Innova yang saat itu sedang berada di tangan Deden.
Pemilik tersebut menjelaskan bahwa kendaraan itu disewakan kepada MS, namun sudah 37 hari tidak dikembalikan, dan tanpa sepengetahuannya justru digadaikan kepada pihak lain.
Sejak terungkapnya fakta tersebut, Deden berusaha menghubungi MS guna meminta penjelasan dan penyelesaian, namun seluruh upaya tersebut sia‑sia.
Pesan singkat tidak pernah dibalas, sambungan telepon tidak diangkat, bahkan perangkat komunikasi MS seringkali dalam keadaan tidak aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, MS tetap bersikap mengabaikan dan tidak menunjukkan niat untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.
Akibat peristiwa ini, Deden mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp32.000.000. Ia berencana melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lebak.
Diduga kuat, MS tidak beraksi sendirian, melainkan merupakan bagian dari jaringan atau sindikat yang menjalankan modus menyewa kendaraan untuk kemudian digadaikan kepada pihak lain.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya beberapa pihak yang kerap membantu proses penggadaian serta banyaknya unit kendaraan yang dijadikan objek transaksi serupa.
Perlu diketahui, bagi seorang PNS, perbuatan penipuan dan penggelapan merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi hukum ganda.
Berdasarkan KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, pelaku dapat diancam pidana penjara. Selain itu, sesuai Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat, terlepas dari proses pidana yang sedang dijalani.
Hal ini menegaskan bahwa PNS wajib menjaga kehormatan jabatan dan tidak boleh melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat maupun negara.
Deden berharap, setelah laporan resmi dibuat nantinya, pihak kepolisian dapat segera bertindak cepat, mengungkap jaringan yang ada, menangkap pelaku, serta memulihkan kerugian yang telah diderita.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak MS guna meminta tanggapan dan klarifikasi atas dugaan‑dugaan tersebut.
(Red)






