- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Nasabah Kosipa Keluhkan Cara Penagihan yang Kurang Santun, Petugas Diduga Bertindak Tanpa Etika
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Seorang nasabah Kosipa, yang dikenal di tengah masyarakat sebagai lembaga layanan keuangan keliling, menyampaikan keluhannya terkait cara penagihan yang dilakukan petugasnya.
Menurut keterangan yang diterima, proses tersebut dinilai tidak mengedepankan norma kesopanan maupun etika berkomunikasi. Kejadian ini berlangsung di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Senin, 22 Juni 2026.
Nasabah tersebut mengaku bahwa sebelumnya ia kerap mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan bahkan terasa mengintimidasi ketika mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, semata karena belum memiliki dana untuk melunasinya
Pada hari kejadian, petugas penagihan datang ke tempat kediaman saudara nasabah tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rumah.
Begitu tiba, petugas langsung menyampaikan maksudnya dengan nada bicara yang tinggi di hadapan seluruh penghuni rumah.
Merasa suasana menjadi tidak nyaman, pemilik rumah kemudian menegur dan meminta agar urusan tersebut disampaikan dengan tutur kata yang baik serta tidak menimbulkan keributan.
Namun teguran itu justru mendapatkan tanggapan yang kurang sesuai. Petugas penagihan diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung nuansa ancaman, dengan menyebut bahwa hal tersebut akan memperpanjang urusan yang sedang berlangsung.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi guna mendapatkan keterangan, petugas yang bersangkutan diduga kurang bersikap kooperatif. Nada bicaranya terasa semakin meninggi dan terlihat berupaya menghalangi proses peliputan yang dilakukan.
Dalam percakapan tersebut, petugas diduga mengucapkan kalimat: “Jika foto saya disebarkan, urusannya akan menjadi panjang. Saya berasal dari Sukabumi. Koperasi ini dipimpin oleh Ketua Mangunsong dan Dankotik PP. Media mana Anda, Koperasi ini berada di bawah pimpinan Mangunsong, siapa yang tidak mengenal beliau”
Pernyataan ini menarik perhatian warga yang hadir. Mereka menilai bahwa proses penagihan seharusnya dilakukan secara santun, profesional, dan tidak menimbulkan tekanan psikologis maupun rasa malu bagi nasabah di hadapan keluarga atau lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak lembaga yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan yang dilakukan petugasnya.
Awak media tetap berupaya melanjutkan konfirmasi guna memperoleh pandangan yang berimbang, sesuai kaidah jurnalistik serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Tri/HKZ)






