- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Nasabah Kosipa Keluhkan Cara Penagihan yang Kurang Santun, Petugas Diduga Bertindak Tanpa Etika
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Seorang nasabah Kosipa, yang dikenal di tengah masyarakat sebagai lembaga layanan keuangan keliling, menyampaikan keluhannya terkait cara penagihan yang dilakukan petugasnya.
Menurut keterangan yang diterima, proses tersebut dinilai tidak mengedepankan norma kesopanan maupun etika berkomunikasi. Kejadian ini berlangsung di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Senin, 22 Juni 2026.
Nasabah tersebut mengaku bahwa sebelumnya ia kerap mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan bahkan terasa mengintimidasi ketika mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, semata karena belum memiliki dana untuk melunasinya
Pada hari kejadian, petugas penagihan datang ke tempat kediaman saudara nasabah tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rumah.
Begitu tiba, petugas langsung menyampaikan maksudnya dengan nada bicara yang tinggi di hadapan seluruh penghuni rumah.
Merasa suasana menjadi tidak nyaman, pemilik rumah kemudian menegur dan meminta agar urusan tersebut disampaikan dengan tutur kata yang baik serta tidak menimbulkan keributan.
Namun teguran itu justru mendapatkan tanggapan yang kurang sesuai. Petugas penagihan diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung nuansa ancaman, dengan menyebut bahwa hal tersebut akan memperpanjang urusan yang sedang berlangsung.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi guna mendapatkan keterangan, petugas yang bersangkutan diduga kurang bersikap kooperatif. Nada bicaranya terasa semakin meninggi dan terlihat berupaya menghalangi proses peliputan yang dilakukan.
Dalam percakapan tersebut, petugas diduga mengucapkan kalimat: “Jika foto saya disebarkan, urusannya akan menjadi panjang. Saya berasal dari Sukabumi. Koperasi ini dipimpin oleh Ketua Mangunsong dan Dankotik PP. Media mana Anda, Koperasi ini berada di bawah pimpinan Mangunsong, siapa yang tidak mengenal beliau”
Pernyataan ini menarik perhatian warga yang hadir. Mereka menilai bahwa proses penagihan seharusnya dilakukan secara santun, profesional, dan tidak menimbulkan tekanan psikologis maupun rasa malu bagi nasabah di hadapan keluarga atau lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak lembaga yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan yang dilakukan petugasnya.
Awak media tetap berupaya melanjutkan konfirmasi guna memperoleh pandangan yang berimbang, sesuai kaidah jurnalistik serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Tri/HKZ)






