- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Miris, Warga Desa Cemplang Sekeluarga Tempati Rumah Tidak Layak Huni, Tak Tersentuh Program RTLH dari Pemerintah.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Sungguh memprihatinkan kondisi kehidupan salah satu warga di Jawilan beserta lima orang anaknya, tidak memiliki tempat tinggal terpaksa harus menempati Gubuk reot yang tidak layak huni.
Siti Suminah merupakan warga kampung Bendo RT. 022 RW. 005, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Rumah yang ditempati Siti Suminah pun adalah milik adiknya yang tidak diisi sejak tahun 2020, rumah tersebut berbentuk rumah panggung dengan beratapkan asbes, berdinding bilik dan alas berupa amben bahan dari bambu.
Rumah ukuran 4X3 ini tidak memiliki dapur, kamar mandi dan WC serta kamar tidur, hanya ada satu ruangan dengan di skat dipergunakan untuk tidur seluruh keluarga.
kondisi dalam rumah Siti Sumiati dengan alas rumah panggung yang sudah pada rusak sekaligus merangkap kamar tidur
Kondisi alas yang terbuat dari amben pun sudah rusak terlihat bolong-bolong, bahkan pernah anaknya yang kecil saat sedang tidur malam terperosok masuk kelubang alas yang bolong dan jatuh kekolong panggung rumah
Suami Siti Suminah usaha dagang tahu goreng di jakarta, dan pulang tidak tentu waktunya, terkadang 2 minggu sekali, kalu ada hasil hanya pun hanya untuk makdn satu dua hari saja.
Dalam keseharian yang jadi santapan inti keluarga ini bukan makan nasi putih melainkan Kiong yang di ambil dari sawah dan di makan bersama sekeluarga untuk menghilangkan rasa lapar.
Kalau ada makanan yang harus dimasakpun Siti Suminah tidak memiliki kompor, ia memasak dengan kayu bakar yang didapat disekitar lingkungannya dan jika musim hujan tidak bisa memasak karena kayu untuk menasak basah.
Peralatan masak yang ada hanya untuk rebus saja tidak memiliki peralatan lainnya, dan makanan yang disajikan untuk disantap disimpan dalam disatu piring kemudian dimakan dua tiga orang anaknya.
Siti Sumiati dan Bung Coki Ketua Ormas LMP MAC Jawilan yang membawa para Darmawan untuk mengulurkan tangan membantu kebutuhan makan keluarga tersebut
Untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga pun Siti Suminah terpaksa bekerja menjadi tukang pijat keliling di kampungnya walau terkadang hanya satu dua kaum emak saja yang memakai jasa pijitnya dalam setiap bulannya.
Sangat disayangkan kondisi warga seperti ini tidak tersentuh program bantuan apapun dari pemerintah, dan pengakuan Siti Suminah dirinya pernah diminta data beberapa tahun lalu, tapi saat ini pun belum menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun juga, jelasnya.
Padahal tempat tinggal Siti Suminah berjarak hanya beberapa ratus meter saja dari Kantor Desa Cemplang. Serta Kecamatan Jawilan merupakan daerah industri diserang Timur terbukti adanya beberapa kawasan industri yang didalamnya terdapat puluhan pabrik.
Tentun dengan adanya perusahaan ada kewajiban dari pihak pengusaha sebagaimana Peraturan Pemerintah NOMOR 47 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS.
Aturan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan sektoral, dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 sebagai dasar hukum utama.
Saat di hubungi info fakta news melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Cemplang Agustani, hendak konfirmasi terkait kondisi warganya yang hidup sangat memperihatinkan ini tidak merespon, padahal ceklis dua.
Sampai berita ini publish belum ada penjelasan yang didapat dari pihak desa Cemplang.
(Iyan Baduy)






