- Polsek Cikande Respon Cepat Aduan Masyarakat di 110, Pengendara Sepeda Motor Perempuan, Diikuti 3 OTK.
- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
Miris, Warga Desa Cemplang Sekeluarga Tempati Rumah Tidak Layak Huni, Tak Tersentuh Program RTLH dari Pemerintah.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Sungguh memprihatinkan kondisi kehidupan salah satu warga di Jawilan beserta lima orang anaknya, tidak memiliki tempat tinggal terpaksa harus menempati Gubuk reot yang tidak layak huni.
Siti Suminah merupakan warga kampung Bendo RT. 022 RW. 005, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Rumah yang ditempati Siti Suminah pun adalah milik adiknya yang tidak diisi sejak tahun 2020, rumah tersebut berbentuk rumah panggung dengan beratapkan asbes, berdinding bilik dan alas berupa amben bahan dari bambu.
Rumah ukuran 4X3 ini tidak memiliki dapur, kamar mandi dan WC serta kamar tidur, hanya ada satu ruangan dengan di skat dipergunakan untuk tidur seluruh keluarga.
kondisi dalam rumah Siti Sumiati dengan alas rumah panggung yang sudah pada rusak sekaligus merangkap kamar tidur
Kondisi alas yang terbuat dari amben pun sudah rusak terlihat bolong-bolong, bahkan pernah anaknya yang kecil saat sedang tidur malam terperosok masuk kelubang alas yang bolong dan jatuh kekolong panggung rumah
Suami Siti Suminah usaha dagang tahu goreng di jakarta, dan pulang tidak tentu waktunya, terkadang 2 minggu sekali, kalu ada hasil hanya pun hanya untuk makdn satu dua hari saja.
Dalam keseharian yang jadi santapan inti keluarga ini bukan makan nasi putih melainkan Kiong yang di ambil dari sawah dan di makan bersama sekeluarga untuk menghilangkan rasa lapar.
Kalau ada makanan yang harus dimasakpun Siti Suminah tidak memiliki kompor, ia memasak dengan kayu bakar yang didapat disekitar lingkungannya dan jika musim hujan tidak bisa memasak karena kayu untuk menasak basah.
Peralatan masak yang ada hanya untuk rebus saja tidak memiliki peralatan lainnya, dan makanan yang disajikan untuk disantap disimpan dalam disatu piring kemudian dimakan dua tiga orang anaknya.
Siti Sumiati dan Bung Coki Ketua Ormas LMP MAC Jawilan yang membawa para Darmawan untuk mengulurkan tangan membantu kebutuhan makan keluarga tersebut
Untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga pun Siti Suminah terpaksa bekerja menjadi tukang pijat keliling di kampungnya walau terkadang hanya satu dua kaum emak saja yang memakai jasa pijitnya dalam setiap bulannya.
Sangat disayangkan kondisi warga seperti ini tidak tersentuh program bantuan apapun dari pemerintah, dan pengakuan Siti Suminah dirinya pernah diminta data beberapa tahun lalu, tapi saat ini pun belum menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun juga, jelasnya.
Padahal tempat tinggal Siti Suminah berjarak hanya beberapa ratus meter saja dari Kantor Desa Cemplang. Serta Kecamatan Jawilan merupakan daerah industri diserang Timur terbukti adanya beberapa kawasan industri yang didalamnya terdapat puluhan pabrik.
Tentun dengan adanya perusahaan ada kewajiban dari pihak pengusaha sebagaimana Peraturan Pemerintah NOMOR 47 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS.
Aturan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan sektoral, dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 sebagai dasar hukum utama.
Saat di hubungi info fakta news melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Cemplang Agustani, hendak konfirmasi terkait kondisi warganya yang hidup sangat memperihatinkan ini tidak merespon, padahal ceklis dua.
Sampai berita ini publish belum ada penjelasan yang didapat dari pihak desa Cemplang.
(Iyan Baduy)






