Miris, Warga Desa Cemplang Sekeluarga Tempati Rumah Tidak Layak Huni, Tak Tersentuh Program RTLH dari Pemerintah.

PEMRED : Iyan Baduy

02 Jun 2025, 05:24:49 WIB

Miris, Warga Desa Cemplang Sekeluarga Tempati Rumah Tidak Layak Huni, Tak Tersentuh Program  RTLH dari Pemerintah.

Tampak depan rumah Siti Sumiati yang kondisinya memprihatinkan, Poto info fakta news

SERANG - info fakta news

Sungguh memprihatinkan kondisi kehidupan salah satu warga di Jawilan beserta lima orang anaknya, tidak memiliki tempat tinggal terpaksa harus menempati Gubuk reot yang tidak layak huni.

Siti Suminah merupakan warga kampung Bendo RT. 022 RW. 005, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Rumah yang ditempati Siti Suminah pun adalah milik adiknya yang tidak diisi sejak tahun 2020, rumah tersebut berbentuk rumah panggung dengan  beratapkan asbes, berdinding bilik dan alas berupa amben bahan dari bambu.

Rumah ukuran 4X3 ini tidak memiliki dapur, kamar mandi dan WC serta kamar tidur, hanya ada satu ruangan dengan di skat dipergunakan untuk tidur seluruh keluarga.

kondisi dalam rumah Siti Sumiati dengan alas rumah panggung yang sudah pada rusak sekaligus merangkap kamar tidur

Kondisi alas yang terbuat dari amben pun sudah rusak terlihat bolong-bolong, bahkan pernah anaknya yang kecil saat sedang tidur malam terperosok masuk kelubang alas yang bolong dan jatuh kekolong panggung rumah 

Suami Siti Suminah usaha dagang tahu goreng di jakarta, dan pulang tidak tentu waktunya, terkadang 2 minggu sekali, kalu ada hasil hanya pun hanya untuk makdn satu dua hari saja.

Dalam keseharian yang jadi santapan inti keluarga ini bukan makan nasi putih melainkan Kiong yang di ambil dari sawah dan di makan bersama sekeluarga untuk menghilangkan rasa lapar.

Kalau ada makanan yang harus dimasakpun Siti Suminah tidak memiliki kompor, ia memasak dengan kayu bakar yang didapat disekitar lingkungannya dan jika musim hujan tidak bisa memasak karena kayu untuk menasak basah.

Peralatan masak yang ada hanya untuk rebus saja tidak memiliki peralatan lainnya, dan makanan yang disajikan untuk disantap disimpan dalam disatu piring kemudian dimakan dua tiga orang anaknya.

Siti Sumiati dan Bung Coki Ketua Ormas LMP MAC Jawilan yang membawa para Darmawan untuk mengulurkan tangan membantu kebutuhan makan keluarga tersebut

Untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga pun Siti Suminah terpaksa bekerja menjadi tukang pijat keliling di kampungnya walau terkadang hanya satu dua kaum emak saja yang memakai jasa pijitnya dalam setiap bulannya.

Sangat disayangkan kondisi warga seperti ini tidak tersentuh program bantuan apapun dari pemerintah, dan pengakuan Siti Suminah dirinya pernah diminta data beberapa tahun lalu, tapi saat ini pun belum menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun juga, jelasnya.

Padahal tempat tinggal Siti Suminah berjarak hanya beberapa ratus meter saja dari Kantor Desa Cemplang. Serta Kecamatan Jawilan merupakan daerah industri diserang Timur terbukti adanya beberapa kawasan industri yang didalamnya terdapat puluhan pabrik.

Tentun dengan adanya perusahaan ada kewajiban dari pihak pengusaha sebagaimana Peraturan Pemerintah NOMOR 47 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS.

Aturan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan sektoral, dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 sebagai dasar hukum utama. 

Saat di hubungi info fakta news melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Cemplang Agustani, hendak konfirmasi terkait kondisi warganya yang hidup sangat memperihatinkan  ini tidak merespon, padahal ceklis dua.

Sampai berita ini publish belum ada penjelasan yang didapat dari pihak desa Cemplang.

(Iyan Baduy)