- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Manfaatkan Hubungan Kekerabatan, Pria 43 Tahun Tersangka Pencabulan Berulang Terhadap Tiga Anak di Pandeglang Diamankan Polda Banten
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa tiga orang anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kasus yang sempat tertutup rapat ini akhirnya terungkap berani keberanian salah satu korban untuk bercerita kepada orang tuanya.
Kasus bermula dari laporan resmi yang disampaikan keluarga korban ke Polda Banten dengan nomor LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN pada tanggal 10 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Unit PPA segera bergerak cepat membuka rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang teliti.
Berbagai langkah hukum telah dilakukan mulai dari pemeriksaan mendalam terhadap pelapor, para korban, serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, pengumpulan barang bukti, hingga koordinasi intensif dengan tenaga medis untuk penerbitan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis melalui surat keterangan Visum et Repertum.
Berdasarkan rangkaian fakta yang berhasil dihimpun, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HK (43 tahun) sebagai tersangka utama.
Pelaku berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan saat ini telah berada dalam tahanan kepolisian guna kelancaran proses penyidikan lanjut.
Dari pemeriksaan terungkap fakta memilukan, dugaan perbuatan asusila tersebut dilakukan secara berulang-ulang dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu mulai Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Tersangka diketahui sengaja memanfaatkan hubungan kekerabatan yang dimilikinya dengan para korban untuk melancarkan aksinya, dan melakukan tindakan tersebut saat anak-anak berada di lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Peristiwa ini akhirnya terungkap ke permukaan setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Langkah keluarga yang segera melapor ke pihak berwajib menjadi kunci pengungkapan kasus sekaligus mencegah kemungkinan adanya korban lain yang lebih banyak.
Dalam pengungkapan ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan peristiwa, satu lembar sprei, serta tiga bundel dokumen Visum et Repertum yang diterbitkan secara resmi oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Atas perbuatannya yang menyakiti fisik dan psikis anak-anak, tersangka HK dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas utama dalam setiap langkah penegakan hukum di wilayah hukum Banten.
“Kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan masa depan generasi penerus, serta tidak boleh ada tempat bagi perbuatan semacam ini di tengah masyarakat kita. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan dengan penuh profesionalisme, objektivitas, dan ketuntasan, sehingga korban mendapatkan keadilan yang layak dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Maruli, Selasa (7/7).
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat kepedulian terhadap perlindungan anak dan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan atau pelecehan yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar.
“Perlindungan anak bukanlah tugas tunggal kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa—mulai dari orang tua, keluarga, pendidik, tokoh masyarakat, hingga setiap warga negara. Mari kita lebih peduli dan perhatikan kondisi anak-anak di dekat kita. Jangan ragu untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya hal yang mencurigakan. Keberanian kita untuk berbicara dan melapor adalah langkah paling berharga untuk menyelamatkan masa depan anak-anak dan mencegah kejahatan terulang,” tambahnya.
Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel hingga tuntas. Selain menindak tegas pelaku, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta perlindungan menyeluruh bagi para korban dan keluarga guna mendukung proses pemulihan sepenuhnya.
(Red)






