- Dugaan Kebocoran Solar Subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan
- Dirut Radar Media Group, Semangat Galungan Harus Menjadi Inspirasi Membangun Bangsa
- Diduga Langgar Prosedur, Penerbitan SP2 bagi Relawan Sakit Seret Nama PIC Yayasan Pendidikan Akasyah
- LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
- Rapat Penertiban TPPS Cisoka Digelar Tertutup, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
- DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
- Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia
- LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba
- Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Pendamping Desa Parigi Dinilai Halangi Hak Warga Akses Informasi Dana Desa
- King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
Mabes LMP Gelar Aksi Damai Di Depan Gedung MA
PEMRED : Iyan Baduy
JAKARTA – info fakta news, Ormas Laskar Merah Putih gelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung Jakarta, pada Senin (14/10/24).
Dalam aksi tersebut Markas Besar Merah Laskar Putih menurunkan 1.000 (seribu) personil dengan 1 (satu) unit mobil komando, dan dipimpin langsung Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah H. Adek Erfil Manurung, SH.
Markas Daerah Banten pun ikut hadir dalam kegiatan aksi ini dengan di komandoi Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (Kamada) Banten Wawan Susanto, dengan di dampingi Panglima Daerah, Jajaran Pengurus LMP Mada Banten dan LMP Macab se Banten.
Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih H. Adek Erfil Manurung, SH, dalam orasinya menyampaikan, dugaan adanya ketidak tegaskan Para penegak hukum dalam proses hukum yang dilakukan terhadap seorang koruptor.
Diketahui bahwa aksi ini terjadi atas putusan yang diberikan kepada mantan Bupati Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, yang diputuskan hukuman 1 (satu) tahun penjara, yang kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan dalam banding tersebut di putuskan hukumannya lebih berat, menjadi 13 (tiga belas) tahun.
Yang selanjutnya mengajukan kasasi dan hasil putusan kasasi di tolak, setelah kasasi di tolak kuasa hukum mantan Bupati tersebut mengajukan PK.
Yang sangat disayangkan, seharusnya tidak mengajukan PK, jalankan saja putusan hukum yang sudah majlis putuskan, karena dalam kasus korupsi ini sang mantan Bupati sudah terbukti melakukan gratisifikasi. Artinya kita dukung putusan MK dan menolak PK.
Dalam penanganan perkara gratifikasi Mardani H Maming, diduga Hakim Agung Sunarto dan hakim Agung Ansori sudah melakukan menyalahgunakan kekuasaan (abose of power), oleh karena Komisi Yudisial untuk segera memanggil dan memeriksa kedua Hakim Agung tersebut dan bila terbukti bersalah segera di copot.
LMP berharap agar supremasi hukum di Negara Republik Indonesia ini harus di tegakan, lembaga peradilan harus bersih dan adil dalam memutuskan perkara, tidak ada lagi oknum yang bermain dalam setiap penangan perkara dengan menghasilkan putusan yang melanggar sumpah dan jabatan para hakim.
(Red)






