- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Mabes LMP Gelar Aksi Damai Di Depan Gedung MA
PEMRED : Iyan Baduy
JAKARTA – info fakta news, Ormas Laskar Merah Putih gelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung Jakarta, pada Senin (14/10/24).
Dalam aksi tersebut Markas Besar Merah Laskar Putih menurunkan 1.000 (seribu) personil dengan 1 (satu) unit mobil komando, dan dipimpin langsung Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah H. Adek Erfil Manurung, SH.
Markas Daerah Banten pun ikut hadir dalam kegiatan aksi ini dengan di komandoi Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (Kamada) Banten Wawan Susanto, dengan di dampingi Panglima Daerah, Jajaran Pengurus LMP Mada Banten dan LMP Macab se Banten.
Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih H. Adek Erfil Manurung, SH, dalam orasinya menyampaikan, dugaan adanya ketidak tegaskan Para penegak hukum dalam proses hukum yang dilakukan terhadap seorang koruptor.
Diketahui bahwa aksi ini terjadi atas putusan yang diberikan kepada mantan Bupati Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, yang diputuskan hukuman 1 (satu) tahun penjara, yang kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan dalam banding tersebut di putuskan hukumannya lebih berat, menjadi 13 (tiga belas) tahun.
Yang selanjutnya mengajukan kasasi dan hasil putusan kasasi di tolak, setelah kasasi di tolak kuasa hukum mantan Bupati tersebut mengajukan PK.
Yang sangat disayangkan, seharusnya tidak mengajukan PK, jalankan saja putusan hukum yang sudah majlis putuskan, karena dalam kasus korupsi ini sang mantan Bupati sudah terbukti melakukan gratisifikasi. Artinya kita dukung putusan MK dan menolak PK.
Dalam penanganan perkara gratifikasi Mardani H Maming, diduga Hakim Agung Sunarto dan hakim Agung Ansori sudah melakukan menyalahgunakan kekuasaan (abose of power), oleh karena Komisi Yudisial untuk segera memanggil dan memeriksa kedua Hakim Agung tersebut dan bila terbukti bersalah segera di copot.
LMP berharap agar supremasi hukum di Negara Republik Indonesia ini harus di tegakan, lembaga peradilan harus bersih dan adil dalam memutuskan perkara, tidak ada lagi oknum yang bermain dalam setiap penangan perkara dengan menghasilkan putusan yang melanggar sumpah dan jabatan para hakim.
(Red)






