- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Mabes LMP Gelar Aksi Damai Di Depan Gedung MA
PEMRED : Iyan Baduy
JAKARTA – info fakta news, Ormas Laskar Merah Putih gelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung Jakarta, pada Senin (14/10/24).
Dalam aksi tersebut Markas Besar Merah Laskar Putih menurunkan 1.000 (seribu) personil dengan 1 (satu) unit mobil komando, dan dipimpin langsung Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah H. Adek Erfil Manurung, SH.
Markas Daerah Banten pun ikut hadir dalam kegiatan aksi ini dengan di komandoi Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (Kamada) Banten Wawan Susanto, dengan di dampingi Panglima Daerah, Jajaran Pengurus LMP Mada Banten dan LMP Macab se Banten.
Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih H. Adek Erfil Manurung, SH, dalam orasinya menyampaikan, dugaan adanya ketidak tegaskan Para penegak hukum dalam proses hukum yang dilakukan terhadap seorang koruptor.
Diketahui bahwa aksi ini terjadi atas putusan yang diberikan kepada mantan Bupati Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, yang diputuskan hukuman 1 (satu) tahun penjara, yang kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan dalam banding tersebut di putuskan hukumannya lebih berat, menjadi 13 (tiga belas) tahun.
Yang selanjutnya mengajukan kasasi dan hasil putusan kasasi di tolak, setelah kasasi di tolak kuasa hukum mantan Bupati tersebut mengajukan PK.
Yang sangat disayangkan, seharusnya tidak mengajukan PK, jalankan saja putusan hukum yang sudah majlis putuskan, karena dalam kasus korupsi ini sang mantan Bupati sudah terbukti melakukan gratisifikasi. Artinya kita dukung putusan MK dan menolak PK.
Dalam penanganan perkara gratifikasi Mardani H Maming, diduga Hakim Agung Sunarto dan hakim Agung Ansori sudah melakukan menyalahgunakan kekuasaan (abose of power), oleh karena Komisi Yudisial untuk segera memanggil dan memeriksa kedua Hakim Agung tersebut dan bila terbukti bersalah segera di copot.
LMP berharap agar supremasi hukum di Negara Republik Indonesia ini harus di tegakan, lembaga peradilan harus bersih dan adil dalam memutuskan perkara, tidak ada lagi oknum yang bermain dalam setiap penangan perkara dengan menghasilkan putusan yang melanggar sumpah dan jabatan para hakim.
(Red)






