- Dugaan Kebocoran Solar Subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan
- Dirut Radar Media Group, Semangat Galungan Harus Menjadi Inspirasi Membangun Bangsa
- Diduga Langgar Prosedur, Penerbitan SP2 bagi Relawan Sakit Seret Nama PIC Yayasan Pendidikan Akasyah
- LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
- Rapat Penertiban TPPS Cisoka Digelar Tertutup, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
- DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
- Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia
- LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba
- Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Pendamping Desa Parigi Dinilai Halangi Hak Warga Akses Informasi Dana Desa
- King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
PEMRED : Iyan Baduy
KAMPAR – Info Fakta News
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar untuk bersikap terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan hasil pemeriksaan terhadap SMP Negeri 4 Tapung Hulu dan SMP Negeri 6 Siak Hulu.
Desakan tersebut disampaikan Daulat Panjaitan pada Rabu (17/6/2026), menyusul adanya informasi bahwa penanganan persoalan yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum telah diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Daulat, keterbukaan informasi kepada publik sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan yang dilakukan oleh APIP, terutama terhadap dugaan permasalahan yang menjadi perhatian publik di kedua sekolah tersebut.
"Kami meminta Inspektorat Kabupaten Kampar untuk terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan pemeriksaan yang sedang dilakukan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan yang telah dilakukan APIP," ujar Daulat Panjaitan.
Ia menegaskan, transparansi merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan APIP diharapkan dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
LPPNRI juga menilai bahwa keterbukaan informasi akan menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan pemerintah daerah.
"Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah diserahkan kepada APIP. Kami berharap Inspektorat dapat memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan," tegasnya.
Daulat menambahkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Karena itu, pihaknya berharap APIP dapat menjalankan tugas pemeriksaan secara independen serta menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
LPPNRI Kabupaten Kampar juga menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan tersebut hingga terdapat kepastian mengenai hasil dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan maupun hasil pemeriksaan terhadap SMP Negeri 4 di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, dan SMP Negeri 6 Siak Hulu.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan yang sedang berjalan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan pemerintah.
HKZ






