- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
LMP Macab Serang Hanya Satu, Dengan Ketum HM. Arsyad Channu dan Kamada Banten Rudi Ongky G
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Adanya orang yang mengaku sebagai Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang, Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang, Iyan Kusyandi, dengan Kamada Rudi Ongky G, dan Ketum HM. Arsyad Channu, tegaskan orang tersebut tidak memiliki legalitas.
Hal ini disampaikan Iyan pada awak media saat dirinya berkunjung ke Markas Anak Cabang (MAC) LMP Kecamatan Cikande, yang beralamat di Jalan Raya Serang - Balaraja, tepat nya di Kampung Pasar Lama, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang - Banten, pada Selasa (11/3/25).
Lebih lanjut Iyan Katakan, " pasca terbitnya SKTBH atau AHU dari Kemenkumham RI melalui Ditjen AHU pada tanggal 14 Januari 2025, yang menyatakan bahwa HM.Arsyad Channu sebagai Ketua Umum Mabes LMP dengan Nomor : AHU -0000054.AH.01.08. Th 2025. Jelas saat ini LMP hanya ada satu tidak ada tandingan, jelas Iyan
Karena sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor : 17 Tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan, bahwa sah dan diakuinya Ormas oleh Pemerintah apabila memiliki SKTBH dan AHU.
Dikatakan Iyan, oleh karena itu bagi masyarakat yang cinta dengan LMP dan ingin bergabung menjadi kader LMP, dirinya membuka pintu lebar - lebar tentunya harus taat dan patuh dengan aturan organisasi sebagaimana tertuang dalam AD/ART LMP.
Iyan meminta kepada Pemkab Serang, Kodim 0602 Serang, Polres Serang, OPD di Kabupaten Serang, Camat, Kepala Desa se Kabupaten Serang dan Pengusaha, juga masyarakat, apabila ada yang datang dengan memakai atribut LMP dan tidak ber KTA dengan Kamacab Iyan Kusyandi, dan Kamada Rudi Ongky G, agar di abaikan saja.
Ditambahkan Iyan, dirinya akan bersikap tegas untuk mereka yang masih memakai seragam dan atribut LMP berkeliaran, meminta sesuatu bergaya preman, membuat keonaran dan meresahkan masyarakat, dan melakukan tindakan kriminal, maka ia akan laporkan ke Aparat Penegak hukum.
"Bagi mereka yang memakai seragam dan atribut LMP yang berkeliaran dengan mendatangi setiap dinas instansi, perusahaan, desa dan lainnya, seakan sedang menjalankan aktivitas sebagai kontrol sosial, kemudian menyampaikan ada temuan dan akan ditindaklanjuti, melaporkan serta mempublikasikannya, yang berujung meminta imbalan seolah sebagai uang damai dan tutup mulut, orang yang mengaku seperti itu agar dilaporkan ke APH" Tegas Iyan.
Ditambahkan Iyan, pengurus dan anggota LMP Macab Serang yang dipimpinnya, kalau pun turun ke lapangan itu dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta membangun komunikasi, koordinasi, menjalin sinergsitas, dalam upaya mewujudkan Tri Darma LMP.
Dan kalaupun ada temuan, yang perlu ditindak lanjuti karena diduga adanya pelanggaran hukum, serta ada pihak yang dirugikan maka LMP akan berkirim surat ke yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi dan menindak lanjuti sesusi ketentuan yang ada.
(Red).






