- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
LMP Macab Kabupaten Serang Tetap Satu Komando Dengan Ketum HM Arsyad Channu, Kamada Banten Rudi Ongky G
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Adanya pihak yang mengatas namakan Dewan Pendiri LMP diduga melakukan manuver dan pernyataan, yang berupaya menimbulkan kegaduhan memecah belah soliditas kader, serta mengaburkan legitimasi hukum yang telah jelas, final, dan mengikat.
Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Serang, Mada Banten lakukan pernyataan sikap menolak tegas atas sikap dan pernyataan dari pihak yang mengatas namakan MTDP LMP.
Menurut Iyan Kusyandi selaku ketua LMP Macab Kabupaten Serang, dengan Kamada Rudi Ongky G, dirinya beserta seluruh jajaran LMP Macab Kabupaten Serang, menyatakan dengan tegas HM Arsyad Channu Ketum Mabes LMP.
Ditambahkan Iyan hal ini sesuai dengan hasil eksekusi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan inkrah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan Legalisasi resmi AHU-0000054.AH.01.08.TAHUN 2025 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Kami Menolak dengan tegas segala bentuk tindakan, pernyataan, maupun manuver yang dilakukan oleh kelompok atau pihak yang mengatas namakan diri sebagai “Dewan Pendiri” yang berupaya menimbulkan kegaduhan, memecah belah soliditas kader, serta mengaburkan legitimasi hukum yang telah jelas, final, dan mengikat".
Pada kesempatan ini pun Iyan menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati dan mematuhi keputusan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjunjung tinggi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Laskar Merah Putih sebagai pedoman organisasi yang sah dan mengikat.
"Kepada seluruh kader Laskar Merah Putih di akar rumput, kami mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan, isu, maupun pernyataan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tetaplah menjaga barisan dalam satu komando di bawah kepemimpinan Ketua Umum H.M. Arsyad Cannu, demi menjaga marwah, kehormatan, serta keberlangsungan organisasi".
Terakhir Iyan sampaikan, Kami berkomitmen untuk terus mengawal, menjaga, dan memperkuat persatuan organisasi Laskar Merah Putih di seluruh wilayah, agar tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, semangat nasionalisme, serta pengabdian nyata kepada bangsa dan negara.
(Red)






