Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Diterima Polisi, Penyelidikan Resmi Dilakukan

PEMRED : Iyan Baduy

04 Jul 2026, 10:35:37 WIB

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Diterima Polisi, Penyelidikan Resmi Dilakukan

SERANG - Info Fakta News

Polda Banten melalui Polres Serang kini menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, setelah informasi peristiwa tersebut mencuat di media sosial.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa diduga terjadi saat ibu korban berangkat bekerja sebagai pekerja migran di Timur Tengah, sehingga korban sempat dititipkan kepada kerabat dekat berinisial SA. Beberapa waktu kemudian, korban baru berani menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada keluarga dan tetangga.

“Informasi ini sebenarnya pernah disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun saat itu belum dapat dibuat laporan resmi karena keluarga masih dalam proses pengurusan hasil visum, sehingga baru sebatas pemberitahuan awal,” jelas Maruli pada Jumat (03/07).

Merespons kasus ini, kepolisian bergerak cepat memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh jalur hukum yang tepat. Akhirnya, laporan resmi telah dibuat oleh kakak korban, Bunga Anggraeni, yang memuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta dugaan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

“Kami memfasilitasi dan mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan. Penyelidikan segera kami lakukan, seluruh keterangan dan bukti yang dibutuhkan akan dikumpulkan secara lengkap untuk mengungkap perkara ini secara terang,” tegas Maruli.

Bunga Anggraeni menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kesigapan jajaran kepolisian dalam menerima laporan serta memberikan pendampingan.

“Saya datang untuk melaporkan apa yang dialami adik saya sejak tahun 2019. Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Saya berharap pelaku segera ditemukan dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” ungkapnya dengan harapan besar.

Maruli menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi keadilan bagi korban. Ia juga mengajak peran serta masyarakat untuk membantu proses hukum.

“Bagi siapa saja yang mengetahui informasi terkait kasus ini, silakan sampaikan kepada pihak Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten. Keterangan dari masyarakat sangat berharga untuk mempercepat pengungkapan kasus dan menegakkan keadilan,” tutupnya.

(Red)