- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Diterima Polisi, Penyelidikan Resmi Dilakukan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Polda Banten melalui Polres Serang kini menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, setelah informasi peristiwa tersebut mencuat di media sosial.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa diduga terjadi saat ibu korban berangkat bekerja sebagai pekerja migran di Timur Tengah, sehingga korban sempat dititipkan kepada kerabat dekat berinisial SA. Beberapa waktu kemudian, korban baru berani menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada keluarga dan tetangga.
“Informasi ini sebenarnya pernah disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun saat itu belum dapat dibuat laporan resmi karena keluarga masih dalam proses pengurusan hasil visum, sehingga baru sebatas pemberitahuan awal,” jelas Maruli pada Jumat (03/07).
Merespons kasus ini, kepolisian bergerak cepat memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh jalur hukum yang tepat. Akhirnya, laporan resmi telah dibuat oleh kakak korban, Bunga Anggraeni, yang memuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta dugaan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
“Kami memfasilitasi dan mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan. Penyelidikan segera kami lakukan, seluruh keterangan dan bukti yang dibutuhkan akan dikumpulkan secara lengkap untuk mengungkap perkara ini secara terang,” tegas Maruli.
Bunga Anggraeni menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kesigapan jajaran kepolisian dalam menerima laporan serta memberikan pendampingan.
“Saya datang untuk melaporkan apa yang dialami adik saya sejak tahun 2019. Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Saya berharap pelaku segera ditemukan dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” ungkapnya dengan harapan besar.
Maruli menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi keadilan bagi korban. Ia juga mengajak peran serta masyarakat untuk membantu proses hukum.
“Bagi siapa saja yang mengetahui informasi terkait kasus ini, silakan sampaikan kepada pihak Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten. Keterangan dari masyarakat sangat berharga untuk mempercepat pengungkapan kasus dan menegakkan keadilan,” tutupnya.
(Red)






