- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Diterima Polisi, Penyelidikan Resmi Dilakukan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Polda Banten melalui Polres Serang kini menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, setelah informasi peristiwa tersebut mencuat di media sosial.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa diduga terjadi saat ibu korban berangkat bekerja sebagai pekerja migran di Timur Tengah, sehingga korban sempat dititipkan kepada kerabat dekat berinisial SA. Beberapa waktu kemudian, korban baru berani menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada keluarga dan tetangga.
“Informasi ini sebenarnya pernah disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun saat itu belum dapat dibuat laporan resmi karena keluarga masih dalam proses pengurusan hasil visum, sehingga baru sebatas pemberitahuan awal,” jelas Maruli pada Jumat (03/07).
Merespons kasus ini, kepolisian bergerak cepat memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh jalur hukum yang tepat. Akhirnya, laporan resmi telah dibuat oleh kakak korban, Bunga Anggraeni, yang memuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta dugaan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
“Kami memfasilitasi dan mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan. Penyelidikan segera kami lakukan, seluruh keterangan dan bukti yang dibutuhkan akan dikumpulkan secara lengkap untuk mengungkap perkara ini secara terang,” tegas Maruli.
Bunga Anggraeni menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kesigapan jajaran kepolisian dalam menerima laporan serta memberikan pendampingan.
“Saya datang untuk melaporkan apa yang dialami adik saya sejak tahun 2019. Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Saya berharap pelaku segera ditemukan dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” ungkapnya dengan harapan besar.
Maruli menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi keadilan bagi korban. Ia juga mengajak peran serta masyarakat untuk membantu proses hukum.
“Bagi siapa saja yang mengetahui informasi terkait kasus ini, silakan sampaikan kepada pihak Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten. Keterangan dari masyarakat sangat berharga untuk mempercepat pengungkapan kasus dan menegakkan keadilan,” tutupnya.
(Red)






