- KASUS PENIPUAN JANJI KERJA DI PT LOTTE CHEMICAL, 10 ORANG JADI KORBAN, RUGI Rp.223 JUTA
- PASANG PAPAN TANPA NILAI ANGGARAN, KONTRAKTOR JALAN LEBAK SELATAN DITUDING UPAYA BUNGKAM MEDIA DENGAN UANG
- KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, ASP LAW FIRM JALIN SINERGITAS DENGAN BNN PROVINSI BANTEN
- PATROLI PJR POLDA BANTEN BERHASIL TANGKAP DUA TERDUGA PENUSUKAN CALON PENUMPANG BUS
- KEPALA LAPAS CIBINONG DIPECAT, FASILITAS MEWAH DI BALIK TEMBOK PENJARA TERBONGKAR
- SERAGAM PERANGKAT DESA TIDAK SAMA DENGAN ASN, INI ATURAN RESMINYA
- KABEL PLN MENGGANTUNG RENDAH DI PINTU MASUK KANTOR DESA CIKANDE, LAPORAN SUDAH DISAMPAIKAN 3 MINGGU LALU NAMUN BELUM ADA TINDAKAN
- Sopir Ambulans P3K UPT Puskesmas Cikande Merangkap Pengelola Parkir, di Me Gacoan, Diduga Langgar Aturan.
- Iyan Baduy Mendesak BGN Tindak Tegas. Keamanan Pangan MBG Tak Boleh Ditawar-Tawar
- Dugaan Belatung dalam Makanan MBG di MI Al Hadid Lebak, Yayasan Hamim Center Akui dan Minta Maaf
Kuasa Hukum Mantan Direktur PDAM Lebak, Minta Kejaksaan Berani Menambah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Kejaksaan Negeri Lebak, kembali memeriksa 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Lebak tahun 2020.
Dalam keterangannya Kuasa Hukum mantan Direktur PDAM Tirta Multatuli Lebak Dr (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si. menyampaikan.
“Kasus ini sangat janggal ketika Kejaksaan Negeri Lebak hanya menetapkan 3 tersangka, padahal masih ada pihak lain yang secara hukum sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka, jadi kami meminta agar Kejaksaan Negeri Lebak berani mengusut tuntas semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2020 tersebut.”
Selain didampingi Acep, dalam pemeriksaan tambahan hari ini Mantan Direktur PDAM Lebak juga didampingi oleh Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. dan Anwar Yogie Susanto, S.H., M.Si.
Dalam keterangannya keduanya menjelaskan, “Kasus ini harus di usut tuntas, mana mungkin Pengusaha yang ditetapkan tersangka hanya satu, padahal masih ada pengusaha lain yang terlibat, selain itu dari hasil pemeriksaan inspektorat juga ditemukan bahwa penggunaan dana penyertaan modal untuk menggaji karyawan adalah kerugian negara, artinya semua karyawan PDAM harus mengembalikan uang tersebut atau bisa saja dijadikan tersangka.”
(Red)






