- Dirut Radar Media Group, Semangat Galungan Harus Menjadi Inspirasi Membangun Bangsa
- Diduga Langgar Prosedur, Penerbitan SP2 bagi Relawan Sakit Seret Nama PIC Yayasan Pendidikan Akasyah
- LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
- Rapat Penertiban TPPS Cisoka Digelar Tertutup, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
- DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
- Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia
- LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba
- Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Pendamping Desa Parigi Dinilai Halangi Hak Warga Akses Informasi Dana Desa
- King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
- Belum Ada PPID Resmi, Warga Tetap Berhak Minta Informasi, Syarat Rekomendasi Camat Dipertanyakan
Kuasa Hukum Mantan Direktur PDAM Lebak, Minta Kejaksaan Berani Menambah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Kejaksaan Negeri Lebak, kembali memeriksa 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Lebak tahun 2020.
Dalam keterangannya Kuasa Hukum mantan Direktur PDAM Tirta Multatuli Lebak Dr (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si. menyampaikan.
“Kasus ini sangat janggal ketika Kejaksaan Negeri Lebak hanya menetapkan 3 tersangka, padahal masih ada pihak lain yang secara hukum sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka, jadi kami meminta agar Kejaksaan Negeri Lebak berani mengusut tuntas semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2020 tersebut.”
Selain didampingi Acep, dalam pemeriksaan tambahan hari ini Mantan Direktur PDAM Lebak juga didampingi oleh Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. dan Anwar Yogie Susanto, S.H., M.Si.
Dalam keterangannya keduanya menjelaskan, “Kasus ini harus di usut tuntas, mana mungkin Pengusaha yang ditetapkan tersangka hanya satu, padahal masih ada pengusaha lain yang terlibat, selain itu dari hasil pemeriksaan inspektorat juga ditemukan bahwa penggunaan dana penyertaan modal untuk menggaji karyawan adalah kerugian negara, artinya semua karyawan PDAM harus mengembalikan uang tersebut atau bisa saja dijadikan tersangka.”
(Red)






