- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
- Gudang Cantika Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin, Warga Desak Penutupan dan Proses Hukum
- Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut, JPU Tidak Berperikemanusiaan.
- Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terorganisir
- Buron 7 Bulan, Mantan Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Terkait Korupsi Rp1 Miliar
Kuasa Hukum Mantan Direktur PDAM Lebak, Minta Kejaksaan Berani Menambah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Kejaksaan Negeri Lebak, kembali memeriksa 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Lebak tahun 2020.
Dalam keterangannya Kuasa Hukum mantan Direktur PDAM Tirta Multatuli Lebak Dr (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si. menyampaikan.
“Kasus ini sangat janggal ketika Kejaksaan Negeri Lebak hanya menetapkan 3 tersangka, padahal masih ada pihak lain yang secara hukum sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka, jadi kami meminta agar Kejaksaan Negeri Lebak berani mengusut tuntas semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2020 tersebut.”
Selain didampingi Acep, dalam pemeriksaan tambahan hari ini Mantan Direktur PDAM Lebak juga didampingi oleh Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. dan Anwar Yogie Susanto, S.H., M.Si.
Dalam keterangannya keduanya menjelaskan, “Kasus ini harus di usut tuntas, mana mungkin Pengusaha yang ditetapkan tersangka hanya satu, padahal masih ada pengusaha lain yang terlibat, selain itu dari hasil pemeriksaan inspektorat juga ditemukan bahwa penggunaan dana penyertaan modal untuk menggaji karyawan adalah kerugian negara, artinya semua karyawan PDAM harus mengembalikan uang tersebut atau bisa saja dijadikan tersangka.”
(Red)






