Kuasa Anggota Kopsyah Rabani Sayangkan Pengurus Mangkir Mediasi Dinkop UKM, Iyan Baduy Paparkan Dasar Hukum yang Jelas

PEMRED : Iyan Baduy

21 Jun 2026, 12:11:45 WIB

Kuasa Anggota Kopsyah Rabani Sayangkan Pengurus Mangkir Mediasi Dinkop UKM, Iyan Baduy Paparkan Dasar Hukum yang Jelas

Mediasi perwakilan anggota Kopsyah Rabani Deng Kepala Dinkop UKM Provinsi Banten di ruang rapat Dinkop UKM Provinsi Banten KP3B, Kota Serang

SERANG – Info Fakta News

Ketidakhadiran Ketua beserta jajaran Pengurus Kopsyah Rabani dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Banten, dinilai sebagai wujud ketiadaan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan kepentingan banyak pihak.

Diketahui bahwa Kopsyah Rabani telah melewati rentang waktu dua tahun tanpa memenuhi kewajiban utamanya untuk mengembalikan uang simpanan para anggotanya dengan nilai yang cukup besar. Tidak hanya itu, gaji mantan pekerja pun tertunggak rata-rata selama enam bulan dan belum dibayarkan, sedangkan uang tabungan mereka juga belum dikembalikan hingga saat ini.

Para anggota merasa berada dalam ketidakpastian, sebab belum ada kejelasan mengenai nasib dana mereka. Pengurus belum memberikan kepastian waktu kewajiban tersebut akan diselesaikan, bahkan saat dihubungi pun sulit dijangkau untuk berkomunikasi. 

Apabila didatangi ke kantor pusat, hanya ditemui sejumlah pegawai yang tidak memiliki kewenangan memberikan informasi terkait permasalahan tersebut.

Proses mediasi dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di ruang rapat lantai 3 Gedung Dinkop UKM Provinsi Banten, KP3B Kota Serang. 

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinkop UKM Provinsi Banten, Agus Mintono, SH., M.Si., beserta jajaran yang menangani permasalahan koperasi.

Dalam kesempatan tersebut, Iyan Baduy, yang bertindak selaku kuasa sekaligus juru bicara anggota Kopsyah Rabani, menyampaikan uraian lengkap mengenai duduk perkara sekaligus mengemukakan landasan hukum yang menjadi pegangan, agar mudah dipahami oleh semua pihak.

“Kewajiban pengurus mengembalikan simpanan anggota adalah hak mutlak yang dijamin Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terutama Pasal 39 yang menyatakan pengurus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan aset koperasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 mengatur bahwa simpanan anggota harus dapat dicairkan sesuai ketentuan, tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah. Bahkan keikutsertaan dalam mediasi adalah kewajiban administratif sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, guna mencari solusi secara damai dan transparan,” jelas Iyan Baduy.

Ia juga menambahkan bahwa ketidakhadiran tanpa pemberitahuan yang jelas memperberat citra pengurus dan dapat memicu langkah hukum lebih lanjut. 

“Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana dikelola, dan pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban. Jika mangkir, maka ada risiko pembekuan kegiatan hingga proses pembubaran sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelum rapat dimulai dan di tengah berlangsungnya pertemuan, Ketua Kopsyah Rabani yang berinisial DDN telah berulang kali dihubungi melalui telepon seluler oleh pihak Dinkop UKM, namun panggilan tersebut tidak direspons meskipun jaringan terhubung dan panggilan berdering.

Mendengar penjelasan yang disampaikan oleh juru bicara serta perwakilan anggota, Kepala Dinkop UKM menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut, yaitu mendatangi langsung serta mengundang kembali pengurus Kopsyah Rabani dalam pertemuan yang akan dijadwalkan, guna memastikan keterlibatan mereka dalam mencari penyelesaian terbaik.

(Red)