Klarifikasi PT MPP : Tidak Ada Pelanggaran Aturan Lingkungan, Perusahaan Komitmen Jalin Harmoni Bersama Warga

PEMRED : Iyan Baduy

15 Jul 2026, 11:53:40 WIB

Klarifikasi PT MPP : Tidak Ada Pelanggaran Aturan Lingkungan, Perusahaan Komitmen Jalin Harmoni Bersama Warga

SERANG - Info Fakta News

Pihak manajemen PT MPP akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan dugaan pencemaran limbah industri ke aliran Sungai Cibeureum, wilayah Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. 

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui perwakilan perusahaan, Dyiah, dijelaskan bahwa operasional pabrik yang bergerak di bidang produksi karung ini tergolong baru berjalan dan saat ini sedang dalam tahap pemantapan serta pembenahan menyeluruh.

Menyikapi kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, pihak perusahaan menegaskan telah mengambil langkah-langkah kooperatif dan prosedural. 

PT MPP telah berkoordinasi dengan jajaran Muspika Kecamatan Kopo, serta secara khusus mengundang tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Serang untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang terkait. Tim telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air dan saluran pembuangan yang ada di lingkungan perusahaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ungkap Dyiah.

Pihak perusahaan juga menanggapi insiden saat awak media hendak melakukan konfirmasi sebelumnya.

Dijelaskan bahwa penolakan sementara dari petugas keamanan merupakan kelalaian komunikasi internal, dan pihak manajemen memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. 

Perusahaan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan transparansi dalam menjawab setiap pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Guna memperkokoh keharmonisan serta kebersamaan dengan masyarakat sekitar yang menjadi mitra strategis, PT MPP juga menyatakan komitmennya memberikan apresiasi berupa kompensasi secara rutin setiap bulan kepada warga.

Langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian tulus perusahaan agar kehadiran pabrik benar-benar membawa dampak positif, tidak menimbulkan keresahan, dan tumbuh berkembang bersama kemajuan warga Desa Gabus dan sekitarnya.

Dalam hal ini, PT MPP dinilai telah melaksanakan kewajiban sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban menjaga kualitas lingkungan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang pengelolaan limbah. 

Perusahaan berhak dan wajib memastikan operasionalnya sesuai baku mutu lingkungan, sekaligus berkewajiban menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Pihak perusahaan berharap dengan adanya klarifikasi dan hasil verifikasi instansi berwenang, kekhawatiran warga dapat mereda dan kepercayaan kembali terbina. 

Ke depannya, PT MPP berjanji akan senantiasa meningkatkan pengawasan dan menjaga kualitas pengelolaan lingkungan demi keberlangsungan usaha yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

 (Red)