- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
King Naga: Jika Hukum Diam, Maka Intimidasi Akan Jadi Tradisi
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
King Naga mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh aparat pengawas dan penegak hukum terkait dugaan kasus intimidasi yang dilakukan oknum Kepala Desa Luhurjaya.
Ia menyoroti bahwa masalah ini tidak hanya menyangkut satu kasus saja, tetapi memiliki implikasi yang luas bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat di tingkat desa.
Menurutnya, sikap pasif atau kurang tanggap terhadap peristiwa ini berpotensi menimbulkan konsekuensi berbahaya.
Tatanan hukum yang seharusnya menjadi landasan keadilan bisa tercoreng jika tindakan yang dianggap menyalahgunakan kekuasaan tidak mendapatkan tanggapan yang tepat dari pihak berwenang.
"Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), semua warga negara sama di mata hukum dan pemerintahan, tidak ada yang kebal hukum," ujarnya. Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan ini adalah pondasi utama dari sistem hukum Indonesia.
Sementara itu, lanjut King Naga, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak kepastian hukum dan perlakuan sama di hadapan hukum bagi setiap orang. "Tidak ada pejabat, termasuk Kepala Desa, yang boleh berada di luar naungan hukum," katanya.
Ia juga mengingatkan tentang amanat konstitusi yang mengatur peran desa. Sesuai UUD 1945 Pasal 18 ayat (7), desa memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun hal tersebut harus tetap dalam koridor hukum dan dengan tujuan utama melindungi hak dan kepentingan warganya.
Pembiaran terhadap kasus seperti ini, katanya, tidak hanya merugikan korban secara pribadi. Dampaknya akan lebih luas karena bisa melahirkan preseden buruk yang berpotensi ditiru di desa-desa lain di seluruh wilayah.
"Kalau kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindakan klarifikasi dan penegakan hukum yang tepat, maka tindakan intimidasi akan secara perlahan dianggap sebagai hal biasa dan diterima masyarakat," jelas King Naga dengan nada khawatir.
Akibatnya, lanjutnya, para Kepala Desa di berbagai tempat akan merasa seolah-olah mereka kebal hukum. Sementara rakyat akan semakin terjebak dalam rasa takut dan tidak berdaya untuk menyuarakan hak-haknya, sehingga menghambat perkembangan demokrasi di tingkat akar rumput.
Dari sisi pidana, King Naga menjelaskan bahwa dugaan intimidasi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. KUHP Pasal 335 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengancam orang lain dengan kekerasan dapat dihukum penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda.
Jika tindakan tersebut dianggap sebagai penghasutan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, bisa juga merujuk pada KUHP Pasal 160. Ketentuan ini dapat mengakibatkan pidana hingga enam tahun penjara tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Selain aspek pidana, ia juga menyebutkan peraturan yang mengatur perilaku pejabat publik. Dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jelas tertulis bahwa pejabat publik wajib bersikap ramah, terbuka, dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara. "Sikap arogan dan menindas yang terjadi jelas melanggar ketentuan ini," tegasnya.
Selain itu, King Naga juga mendesak beberapa institusi terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Di antaranya adalah Inspektorat daerah yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah daerah.
Ia juga menunjuk pada peran Dinas Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (DPMD) yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan pemerintahan desa. "Institusi ini harus aktif dalam menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Tidak hanya itu, King Naga juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran aparat penegak hukum diminta Segera Turun langsung,Mulai dari kepolisian yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran hukum hingga kejaksaan yang akan menangani proses peradilan jika ditemukan unsur pelanggaran.
"Jangan tunggu hingga korban kasus penyalahgunaan kekuasaan seperti ini bertambah jumlahnya," tegasnya dengan penuh determinasi. Ia juga mengingatkan agar tidak sampai masalah yang awalnya bisa diselesaikan dengan baik berkembang menjadi konflik sosial yang meledak dan sulit dikendalikan.
"Negara harus menunjukkan keberadaannya secara nyata dan bertindak segera untuk menjaga keadilan serta melindungi rakyatnya. Hanya dengan demikian, kita bisa mencegah agar intimidasi tidak menjadi tradisi yang merusak tatanan masyarakat kita," pungkas King Naga.
(Heru Kz)






