- Dugaan Kebocoran Solar Subsidi di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan
- Dirut Radar Media Group, Semangat Galungan Harus Menjadi Inspirasi Membangun Bangsa
- Diduga Langgar Prosedur, Penerbitan SP2 bagi Relawan Sakit Seret Nama PIC Yayasan Pendidikan Akasyah
- LPPNRI Kampar Desak Inspektorat Transparan Soal Pemeriksaan SMPN 4 Tapung Hulu dan SMPN 6 Siak Hulu
- Rapat Penertiban TPPS Cisoka Digelar Tertutup, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
- DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
- Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Tingkatkan Kebaikan dan Jaga Akhlak Mulia
- LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba
- Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Pendamping Desa Parigi Dinilai Halangi Hak Warga Akses Informasi Dana Desa
- King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - Info Fakta News
Aktivis Kabupaten Lebak yang dikenal vokal, King Naga, memberikan tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh Firdaus Oiwobo, yang melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan dan fitnah yang ditujukan terhadap program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut King Naga, membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses hukum, bukan hanya didasarkan pada pendapat atau perdebatan di ruang publik semata.
“Kalau ada dugaan fitnah atau penghasutan, silakan ditempuh lewat jalur hukum. Itu lebih elegan dan sesuai aturan yang berlaku di negara hukum seperti Indonesia,” ujar King Naga, Senin (15/6/2026).
Ia juga mengingatkan agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak memperkeruh situasi dengan pernyataan yang berpotensi memicu perpecahan atau konflik pendapat di masyarakat. Proses hukum harus dihormati hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jangan ada penggiringan opini. Kita hormati proses di kepolisian, biarkan penyidik bekerja sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, King Naga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di era digital di mana informasi menyebar dengan sangat cepat.
“Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat, namun tetap ada batasan hukum yang mengaturnya. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
(HKZ)






