- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - Info Fakta News
Aktivis Kabupaten Lebak yang dikenal vokal, King Naga, memberikan tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh Firdaus Oiwobo, yang melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan dan fitnah yang ditujukan terhadap program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut King Naga, membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses hukum, bukan hanya didasarkan pada pendapat atau perdebatan di ruang publik semata.
“Kalau ada dugaan fitnah atau penghasutan, silakan ditempuh lewat jalur hukum. Itu lebih elegan dan sesuai aturan yang berlaku di negara hukum seperti Indonesia,” ujar King Naga, Senin (15/6/2026).
Ia juga mengingatkan agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak memperkeruh situasi dengan pernyataan yang berpotensi memicu perpecahan atau konflik pendapat di masyarakat. Proses hukum harus dihormati hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jangan ada penggiringan opini. Kita hormati proses di kepolisian, biarkan penyidik bekerja sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, King Naga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di era digital di mana informasi menyebar dengan sangat cepat.
“Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat, namun tetap ada batasan hukum yang mengaturnya. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
(HKZ)






