- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Ketua LMP MACAB Serang Tegaskan, Tidak Ada Kepengurusan LMP Lain Di Kabupaten Serang.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Pasca ditetapkan SKTBH dan AHU oleh Kemenkumham RI melalui Ditjen AHU, kepada HM. Arsyad Channu selaku Ketua Umum Ormas Laskar Merah Putih pada tanggal 14 Januari 2025.
Maka LMP tidak lagi dualisme atau tidak ada tandingan, karena hal tersebut sebagaimana di tegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam undang-Undang tersebut jelas di katakan bahwa, sah dan diakuinya Organisasi kamasyarakatan oleh Negara apabila memiliki SKTBH dan AHU.
Diketahui bahwa HM. Arsyad Channu merupakan Ketum Mabes LMP yang memiliki AHU dengan Nomor : AHU.0000054.AH.01.08 TAHUN 2025, ditetapkan di Jakarta, pada 14 Januari 2025, ditanda tangani Dirjen AHU Widodo.
Iyan Kusyandi selaku ketua LMP MACAB Serang mengatakan, LMP di Serang saat ini tidak ada kepengurusan lain, hal ini dikarenakan jajaran pengurus LMP yang sebelumnya ada, semuanya sudah mengundurkan diri dan bergabung di LMP MACAB Serang yang dipimpinnya.
Dengan demikian untuk LMP Macab Serang untuk saat ini hanya ada satu Kepengurusan dan bermarkas di Jl. Raya Cikande - Rangkasbitung Km 2,5 tepatnya di Kp. Pabuaran RT. 001 RW. 004 Desa Cikande - Kecamatan Cikande, Serang - Banten.
Iyan tegaskan, kalaupun ada yang mengaku sebagai kader LMP tetapi bukan dibawah kepemimpinannya kemudian menjalankan kegiatan, mendatangi pemerintahan, dinas instansi, perusahaan dan lainnya, agar di abaikan saja.
Dan apabila ditemukan ada yang melakukan perbuatan merugikan orang lain, meresahkan dan bertindak premanisnme yang dapat mencoreng nama baik serta marwah LMP, maka dirinya akan melaporkan kepada Aparat Penegak hukum, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Iyan berpesan kepada jajaran LMP MACAB Serang agar senantiasa menjaga kondusifitas, persatuan dan kesatuan diantara sesama anak bangsa, tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang akan memecah belah.
Iyan pun memerintahkan jajaran agar terus mempererat tali silaturahmi diantara sesama organasasi, jalin Sinergisitas dengan Pemerintah, TNI, POLRI, Pelaku usaha serta fihak lainnya agar hubungan menjadi harmonis.
Keberadaan LMP Macab Serang merupakan mitra kerja dalam mewujudkan kemajuan daerah, pemerataan pembangunan dan terciptanya masyarakat yang sejahtera, oleh karena itu Iyan minta agar jajarannya untuk tetap menjalankan fungsi lembaga sebagai sosial kontrol yang profesional, terhadap pemangku kebijakan dan pemegang keputusan.
Terakhir Iyan berharap agar yang saat ini masih cinta LMP dan ingin bergabung diri nya membuka pintu selebar-lebarnya tentunya dengan tetap mematuhi dan mengikuti ketentuan yang ada sesuai AD / ART LMP, pungkas Iyan.
(Red)






