- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Ketua FERADI WFI Fam Fuk Tjhong Soroti Kisruh King Naga dan RS Kartini, Minta Pemerintah Pastikan Hak Kesehatan Warga
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - Info Fakta News
Ketua FERADI WFI, Fam Fuk Tjhong, menyoroti polemik antara King Naga dan kuasa hukum Rumah Sakit Kartini yang menjadi perhatian masyarakat. Selasa,(14/7/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai konflik antara pihak tertentu, melainkan harus menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurut Fam Fuk Tjhong, negara memiliki kewajiban konstitusional dalam menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kondisi tidak mampu.
“Pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu merupakan amanat konstitusi. Pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Fam Fuk Tjhong.
Ia menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak harus mengambil langkah cepat apabila terjadi persoalan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan.
“Jika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah, maka perlu dilakukan koordinasi hingga tingkat provinsi. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan justru tidak mendapatkan perlindungan,” katanya.
Fam Fuk Tjhong juga mengingatkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam Pasal 29 huruf e dan f disebutkan bahwa rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial, termasuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pasien tidak mampu atau miskin serta pelayanan gawat darurat.
“Rumah sakit bukan semata-mata institusi bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab kemanusiaan. Ketika mendirikan rumah sakit, penyelenggara harus memahami adanya kewajiban sosial yang melekat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ketua FERADI WFI tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Lebak bersama instansi terkait dapat hadir menyelesaikan persoalan secara objektif dan memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan serupa terus berulang karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya langkah penyelesaian yang komprehensif,” pungkas Fam Fuk Tjhong.
(Tim)






