- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Keputusan Lembaga Adat Tegaskan Wisatawan Mancanegara, Dilarang Kunjungi Kampung Baduy Dalam Dan Gajebo
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Sesuai keputusan Lembaga adat baduy pada Selasa 7 Oktober 2025, wisatawan mancanegara dilarang mengunjungi pedalaman suku Baduy dalam dan kampung Gajebo.
Hal ini disampaikan Medi selaku Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar, Kabupaten Lebak, Banten.
Saat di hubungi awak media di Rangkas Bitung, Lebak
Medi mengatakan, berdasarkan keputusan lembaga adat bahwa Kampung Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik.
" Sedari dulu sampai saat ini dilarang dikunjungi Wisatawan mancanegara dari negara manapun ".
Begitu pun Kampung Gajebo sebab di kampung ini terdapat rumah lembaga adat dan lokasinya berbatasan dengan Baduy dalam.
Dikatakannya, sebelumnya kampung Gajebo dibuka untuk wisatawan mancanegara, namun saat ini tidak lagi.
Larang untuk wisatawan mancanegara berkunjung ke tempat ini karena adat rumah lembaga adat yang tidak boleh kena jepretan kamera.
" Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan agar wisatawan mancanegara tidak memasuki tempat tersebut dan mematuhi keputusan Lembaga adat ".
Di katakan Medi, wisatawan mancanegara diperbolehkan berkunjung ke kampung Baduy luar yang terdapat 61 kampung di pemukiman hak ulayat adat.
Diantara kampung Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, Kadu Ketug dan lainnya.
Namun wisatawan mancanegara pun dilarang menggunakan pemandu dari luar Baduy, hal ini karena tidak memahami terkait larangan lembaga adat.
Sementara Kepala Desa Kanekes Jaro Oom, mengatakan, pihaknya sudah membahas dalam rapat adat bersama ketua adat setempat.
Hasil rapat diantaranya membuat surat pemberitahuan atau edaran terkait keputusan Lembaga adat tentang larang masuk bagi wisatawan mancanegara.
Ka kampung Baduy dalam dan kampung Gajebo, dan hal ini agar dipatuhi wisatawan mancanegara.
Terpisah, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan.
Pihaknya tidak mempersalahkan terkait hal ini kalau memang itu sudah menjadi keputusan Lembaga adat baduy.
Bahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wisatawan dari mancanegara.
“Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Baduy dan harus dipatuhi,” kata Farid.
(Yan)






