- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
- Dakwaan Korupsi Tak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Oya Masri Dibebaskan
- LSM GMBI Lebak Jalin Silaturahmi ke Polres Lebak, Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Korupsi
- Perbedaan Harga Pupuk Subsidi di Cilograng Jadi Sorotan, Diduga Ada Pelanggaran Aturan
Keputusan Lembaga Adat Tegaskan Wisatawan Mancanegara, Dilarang Kunjungi Kampung Baduy Dalam Dan Gajebo
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Sesuai keputusan Lembaga adat baduy pada Selasa 7 Oktober 2025, wisatawan mancanegara dilarang mengunjungi pedalaman suku Baduy dalam dan kampung Gajebo.
Hal ini disampaikan Medi selaku Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar, Kabupaten Lebak, Banten.
Saat di hubungi awak media di Rangkas Bitung, Lebak
Medi mengatakan, berdasarkan keputusan lembaga adat bahwa Kampung Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik.
" Sedari dulu sampai saat ini dilarang dikunjungi Wisatawan mancanegara dari negara manapun ".
Begitu pun Kampung Gajebo sebab di kampung ini terdapat rumah lembaga adat dan lokasinya berbatasan dengan Baduy dalam.
Dikatakannya, sebelumnya kampung Gajebo dibuka untuk wisatawan mancanegara, namun saat ini tidak lagi.
Larang untuk wisatawan mancanegara berkunjung ke tempat ini karena adat rumah lembaga adat yang tidak boleh kena jepretan kamera.
" Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan agar wisatawan mancanegara tidak memasuki tempat tersebut dan mematuhi keputusan Lembaga adat ".
Di katakan Medi, wisatawan mancanegara diperbolehkan berkunjung ke kampung Baduy luar yang terdapat 61 kampung di pemukiman hak ulayat adat.
Diantara kampung Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, Kadu Ketug dan lainnya.
Namun wisatawan mancanegara pun dilarang menggunakan pemandu dari luar Baduy, hal ini karena tidak memahami terkait larangan lembaga adat.
Sementara Kepala Desa Kanekes Jaro Oom, mengatakan, pihaknya sudah membahas dalam rapat adat bersama ketua adat setempat.
Hasil rapat diantaranya membuat surat pemberitahuan atau edaran terkait keputusan Lembaga adat tentang larang masuk bagi wisatawan mancanegara.
Ka kampung Baduy dalam dan kampung Gajebo, dan hal ini agar dipatuhi wisatawan mancanegara.
Terpisah, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan.
Pihaknya tidak mempersalahkan terkait hal ini kalau memang itu sudah menjadi keputusan Lembaga adat baduy.
Bahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wisatawan dari mancanegara.
“Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Baduy dan harus dipatuhi,” kata Farid.
(Yan)






