- Polsek Cikande Respon Cepat Aduan Masyarakat di 110, Pengendara Sepeda Motor Perempuan, Diikuti 3 OTK.
- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
Kejati Banten Tangkap Johnny Kainde, Buronan Penipuan Rp1,2 Miliar
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap Johnny Kainde alias Jonathan, terpidana kasus penipuan terhadap perusahaan JB Group milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Johnny sebelumnya berstatus buronan selama dua tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, Johnny ditangkap di rumahnya di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (15/9/2025).
“Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan kompleks, tim mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat tinggal DPO. Tim kemudian masuk dan menemukan terpidana di dalam rumah,” ujar Rangga, Selasa (16/9/2025).
Rangga menambahkan, Johnny bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Ia kemudian dibawa ke Kejati Banten untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Saat ini, Johnny ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kasus penipuan ini terjadi pada September 2021. Johnny bersama dua rekannya, Reza dan Nursiwan alias Wawan, mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp208 miliar.
Untuk meyakinkan, mereka meminta JB Group menyiapkan dana agar bisa memenangkan tender di Kementerian PUPR. Dari serangkaian pertemuan, JB Group menyerahkan dana bertahap hingga Rp1,2 miliar. Namun uang tersebut tidak digunakan sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk Rp120 juta oleh Johnny.
Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat membebaskan Johnny melalui putusan 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi itu melalui Putusan No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023. MA menyatakan Johnny terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara.
Jaksa eksekutor Kejari Lebak telah tiga kali memanggil Johnny, tetapi ia tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten atas permohonan Kejari Lebak.
(Red)






