- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Kejati Banten Tangkap Johnny Kainde, Buronan Penipuan Rp1,2 Miliar
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap Johnny Kainde alias Jonathan, terpidana kasus penipuan terhadap perusahaan JB Group milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Johnny sebelumnya berstatus buronan selama dua tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, Johnny ditangkap di rumahnya di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (15/9/2025).
“Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan kompleks, tim mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat tinggal DPO. Tim kemudian masuk dan menemukan terpidana di dalam rumah,” ujar Rangga, Selasa (16/9/2025).
Rangga menambahkan, Johnny bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Ia kemudian dibawa ke Kejati Banten untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Saat ini, Johnny ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kasus penipuan ini terjadi pada September 2021. Johnny bersama dua rekannya, Reza dan Nursiwan alias Wawan, mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp208 miliar.
Untuk meyakinkan, mereka meminta JB Group menyiapkan dana agar bisa memenangkan tender di Kementerian PUPR. Dari serangkaian pertemuan, JB Group menyerahkan dana bertahap hingga Rp1,2 miliar. Namun uang tersebut tidak digunakan sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk Rp120 juta oleh Johnny.
Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat membebaskan Johnny melalui putusan 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi itu melalui Putusan No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023. MA menyatakan Johnny terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara.
Jaksa eksekutor Kejari Lebak telah tiga kali memanggil Johnny, tetapi ia tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten atas permohonan Kejari Lebak.
(Red)






