- Di Tengah HUT RI ke-81, Rp240 Triliun Program Kopdes Merah Putih Dinilai Celios : Kado Kemerdekaan yang Berpotensi Menjadi Beban Utang Seluruh Rakyat
- Dugaan Bunuh Diri Ternyata Pembunuhan Berencana, Polresta Tangerang Ungkap Kejahatan Kelam Kekasih Berkeluarga
- Semarak HUT RI ke-81: Kades Cikande Oman Saputra Gelar Turnamen Catur, Dibuka Resmi oleh Camat Cikande
- Komplotan Pencurian Besi di Cikande, Sosok Terkenal Mantan Direktur BUMDes, hingga Gaya Hidup Mewah yang Jadi Sorotan
- Bongkar Komplotan Pencurian Besi Senilai Rp135 Juta, Polsek Cikande Amankan 5 Tersangka Termasuk Penadah
- Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 BPPKB Banten DPC Serang, Pemred Info Fakta News, Tetap Jaga Persatuan, Kukuhkan Peran di Tengah Masyarakat
- Hasil Musyawarah Desa Gabus : Warga Dukung PT MPP, Namun Temukan Fakta Baru, Sungai Tetap Hitam Meski Perusahaan Tidak Berproduksi
- PPP Lebak Hadir di Tengah Kemarau, Warga Bintangresmi Terima Bantuan Air Bersih
- Belum Ada Pejabat PPID, Desa Parigi Kecamatan Cikande Dipertanyakan : Pengabaian Hak Informasi Warga Bertentangan UU KIP
- Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Koper Luncurkan Program Warung Bhabinkamtibmas
Kecewa dengan Sikap Lurah Tello Baru, Ahli Waris Tanah atas Nama Saibu Bin Yali Minta Kejelasan Hukum
PEMRED : Iyan Baduy
MAKASSAR – Info Fakta News
Keluarga besar ahli waris dari tanah milik almarhum Saibu Bin Yali dengan nomor Kohir 99 C1, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap Kepala Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Mereka mendatangi kantor kelurahan yang beralamat di Jl. Paccinang Raya IV No.101 pada Selasa (21/07/2026), guna meminta penjelasan resmi mengapa pihak kelurahan menolak menandatangani pengesahan berkas yang mereka miliki sebagai bukti otentik kepemilikan yang sah di mata hukum.
Rombongan yang dipimpin oleh S. Daeng Ngemba selaku ahli waris, hadir membawa dokumen asli beserta salinan yang telah melalui proses verifikasi.
Awalnya, komunikasi di ruang kerja Lurah Syafri N berjalan cukup hangat, namun suasana berubah ketika salah satu cucu ahli waris, R., mempertanyakan langsung alasan penolakan tersebut.
“Kami datang dengan niat baik dan sudah memperlihatkan seluruh berkas, baik salinan maupun dokumen asli yang kami pegang. Kami juga sudah melaksanakan gelar perkara sebanyak tiga kali di tingkat Kecamatan, dan pihak Kecamatan sendiri telah membenarkan keaslian surat-surat yang kami miliki. Lantas, mengapa Bapak Lurah masih enggan memberikan tanda tangan pengesahan” tanya R. dengan tegas di hadapan Lurah dan awak media.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Tello Baru, Syafri N, menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan karena pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Bukan kami tidak mau menandatangani atau menjawab keinginan Bapak Ibu sekalian. Saat ini kami masih mendalami kasus ini dan mencari kebenaran yang sebenarnya. Pasalnya, kami menemukan adanya dua rincian dengan nomor kohir dan objek yang sama, namun diklaim oleh pihak yang berbeda,” jelas Syafri.
Pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh R. Ia menantang pihak kelurahan untuk mempertemukan pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.
“Jika benar ada pihak lain yang memiliki hak sah selain kami, pertemukanlah orang tersebut di sini. Dan jika mereka memegang dokumen asli berupa Rincian Persil 7A D3 seluas 3.500 are, Persil 7B D3 seluas 3,15 hektar, Persil 35 D2 seluas 47 are, serta Persil 88 D2 seluas 27 are, maka kami sekeluarga berjanji akan meninggalkan lokasi tersebut selamanya,” tantang R.
S. Daeng Ngemba selaku ahli waris utama turut menambahkan bahwa keluarganya telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun.
“Orang tua saya dan saya sendiri sudah tinggal di sini puluhan tahun, begitu pula dengan saudara-saudara kami: Safia, Dg. Senga, Sampara, Rahasia Dg. Kanang, Jupri, dan Saiyya Ngemba. Selama ini sudah ada empat kali pihak lain yang menggugat lahan ini, namun semuanya berhenti di tingkat Kecamatan karena dokumen yang mereka miliki tidak lengkap dan tidak asli,” ungkapnya.
Suasana semakin memanas ketika Iwan Bongkar, Ketua Umum Laskar The Iwan yang juga kerabat dekat keluarga, ikut menyampaikan argumennya. Ia menilai sikap kelurahan tidak berdasar karena hanya berpegang pada dokumen berupa fotokopi.
“Kami datang ke sini mencari solusi, bukan menimbulkan masalah. Jika Bapak tidak mau menandatangani surat pernyataan ini, berikan kami jalan keluar yang jelas. Kami adalah pemilik sah dengan dokumen lengkap dan asli, sedangkan alasan penolakan Bapak hanya bermodal selembar salinan. Berani tidak Bapak perlihatkan dokumen asli pihak lain itu kepada kami? Atau jangan-jangan ada kepentingan tersembunyi di balik semua ini” tegas Iwan Bongkar.
Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan pasti dari pihak kelurahan. Keluarga ahli waris berharap keadilan dan kepastian hukum tetap ditegakkan, serta proses administrasi berjalan sesuai aturan tanpa ada intervensi pihak lain yang tidak berhak.
(Red)






