- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
- KONDISI PASAR BANJARSARI CIKANDE DIKRITIK. KEBERSIHAN TERABAIKAN, KANTOR TAK DIURUS, HANYA PUNGUTAN BIAYA YANG RUTIN
Kecewa dengan Sikap Lurah Tello Baru, Ahli Waris Tanah atas Nama Saibu Bin Yali Minta Kejelasan Hukum
PEMRED : Iyan Baduy
MAKASSAR – Info Fakta News
Keluarga besar ahli waris dari tanah milik almarhum Saibu Bin Yali dengan nomor Kohir 99 C1, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap Kepala Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Mereka mendatangi kantor kelurahan yang beralamat di Jl. Paccinang Raya IV No.101 pada Selasa (21/07/2026), guna meminta penjelasan resmi mengapa pihak kelurahan menolak menandatangani pengesahan berkas yang mereka miliki sebagai bukti otentik kepemilikan yang sah di mata hukum.
Rombongan yang dipimpin oleh S. Daeng Ngemba selaku ahli waris, hadir membawa dokumen asli beserta salinan yang telah melalui proses verifikasi.
Awalnya, komunikasi di ruang kerja Lurah Syafri N berjalan cukup hangat, namun suasana berubah ketika salah satu cucu ahli waris, R., mempertanyakan langsung alasan penolakan tersebut.
“Kami datang dengan niat baik dan sudah memperlihatkan seluruh berkas, baik salinan maupun dokumen asli yang kami pegang. Kami juga sudah melaksanakan gelar perkara sebanyak tiga kali di tingkat Kecamatan, dan pihak Kecamatan sendiri telah membenarkan keaslian surat-surat yang kami miliki. Lantas, mengapa Bapak Lurah masih enggan memberikan tanda tangan pengesahan” tanya R. dengan tegas di hadapan Lurah dan awak media.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Tello Baru, Syafri N, menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan karena pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Bukan kami tidak mau menandatangani atau menjawab keinginan Bapak Ibu sekalian. Saat ini kami masih mendalami kasus ini dan mencari kebenaran yang sebenarnya. Pasalnya, kami menemukan adanya dua rincian dengan nomor kohir dan objek yang sama, namun diklaim oleh pihak yang berbeda,” jelas Syafri.
Pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh R. Ia menantang pihak kelurahan untuk mempertemukan pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.
“Jika benar ada pihak lain yang memiliki hak sah selain kami, pertemukanlah orang tersebut di sini. Dan jika mereka memegang dokumen asli berupa Rincian Persil 7A D3 seluas 3.500 are, Persil 7B D3 seluas 3,15 hektar, Persil 35 D2 seluas 47 are, serta Persil 88 D2 seluas 27 are, maka kami sekeluarga berjanji akan meninggalkan lokasi tersebut selamanya,” tantang R.
S. Daeng Ngemba selaku ahli waris utama turut menambahkan bahwa keluarganya telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun.
“Orang tua saya dan saya sendiri sudah tinggal di sini puluhan tahun, begitu pula dengan saudara-saudara kami: Safia, Dg. Senga, Sampara, Rahasia Dg. Kanang, Jupri, dan Saiyya Ngemba. Selama ini sudah ada empat kali pihak lain yang menggugat lahan ini, namun semuanya berhenti di tingkat Kecamatan karena dokumen yang mereka miliki tidak lengkap dan tidak asli,” ungkapnya.
Suasana semakin memanas ketika Iwan Bongkar, Ketua Umum Laskar The Iwan yang juga kerabat dekat keluarga, ikut menyampaikan argumennya. Ia menilai sikap kelurahan tidak berdasar karena hanya berpegang pada dokumen berupa fotokopi.
“Kami datang ke sini mencari solusi, bukan menimbulkan masalah. Jika Bapak tidak mau menandatangani surat pernyataan ini, berikan kami jalan keluar yang jelas. Kami adalah pemilik sah dengan dokumen lengkap dan asli, sedangkan alasan penolakan Bapak hanya bermodal selembar salinan. Berani tidak Bapak perlihatkan dokumen asli pihak lain itu kepada kami? Atau jangan-jangan ada kepentingan tersembunyi di balik semua ini” tegas Iwan Bongkar.
Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan pasti dari pihak kelurahan. Keluarga ahli waris berharap keadilan dan kepastian hukum tetap ditegakkan, serta proses administrasi berjalan sesuai aturan tanpa ada intervensi pihak lain yang tidak berhak.
(Red)






