- Polsek Cikande Respon Cepat Aduan Masyarakat di 110, Pengendara Sepeda Motor Perempuan, Diikuti 3 OTK.
- Pengguna Jalan Keluhkan Pengatur Jalan Di Pertigaan Lampu Merah Pintu Tol Cikande, Diminta Untuk Ditertibkan.
- Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis dari Dua Wilayah Berbeda.
- Ajudan Gubernur Kaltim Asky Rizal Toding Mohon Maaf Secara Terbuka Atas Sikap Arogansi Yang Viral
- Ajudan Gubernur Kaltim Anggota Polri, Diduga Arogan Senggol Pendemo Di Halaman Masjid, Publik Desak Pemeriksaan Tegas.
- MUTASI PEJABAT UTAMA POLD A BANTEN. SERAH TERIMA JABATAN DILAKSANAKAN, INI DAFTAR PERGANTIANNYA
- KAPOLSEK CIKANDE JADI INSPEKTUR UPACARA DI SMPN 1 CIKANDE, KIRIM PESAN INSPIRATIF KEPADA PARA PELAJAR
- TOILET PUBLIK ALUN-ALUN RANGKASBITUNG DIBANGUN HAMPIR Rp1 MILIAR, TAPI TANPA AIR DAN TIDAK BISA DIGUNAKAN
- SATRESNARKOBA POLRES LEBAK AMANKAN PENGEDAR SABU, 18 PAKET BARANG BUKTI DIAMANKAN
- DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN LOKER PT NIPPON SEIKI INDONESIA, 14 ORANG LAPORKAN KE POLRES SERANG
Kajari Lebak Tangkap 3 Pelaku, Kasus Korupsi PDAM Tirta Multatuli Lebak.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info fakta news
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Multatuli.
Dalam pengungkapan kasus itu, Kejari menangkap tiga orang tersangka.
Kasi Intel kajari Lebak Puguh Ratidya Purnama pada awak media mengatakan, “Kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara PDAM Tirta Multatuli tahun 2020,” Rabu (10/9/25)
Diketahui ketiga tersangka itu diantaranya mantan direktur utama Oya Masri, mantan dewan pengawas Ade Nurhimat yang menjabat pada 2020-2021, dan pihak swasta dari PT Lestari Persada berinisial AS. Ketiganya kini sudah dilakukan penahan.
Puguh menjelaskan, pada 2020, BUMD milik Pemerintah kabupaten Lebak itu mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp.15 miliar dari APBD.
Pada tahun itu, ketiganya menjalankan proyek sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), pelaksanaan perbaikan pompa air, dan belanja operasional non-investasi.
Dalam proyek itu, jaksa menemukan bukti transaksi pembayaran penuh, namun realisasi pekerjaan tidak mencapai 100 persen, dugaan mark-up satuan harga.
Pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana teknis anggaran (RTA), dan pengondisian pemenang tender. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.
“Berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar. Namun penyidikan masih terus dikembangkan, baik terhadap kemungkinan tersangka baru maupun potensi tambahan kerugian negara,” jelasnya
Puguh mengatakan, kasus ini mulai dilakukan pengusutan dari 2024. Menurut dia, pengusutan kasus ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Lebak bekerja profesional dan tidak menghentikan penanganan kasus PDAM, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat,” pungkasnya.
(Red)






